Minggu, 27 Mei 2018

QIYAS SEBAGAI METODELOGI HUKUM ISLAM


QIYAS SEBAGAI METODELOGI HUKUM ISLAM
 MAKALAH

Disusununtukmemenuhitugasmatakuliah ushul fiqih
yang diampuoleh Bapak Moch. Cholid Wardi, M.H.I.


Oleh Kelompok 4 :
Faridatul hasanah
Hasanah Indri H
Hosnol Hotimah
Hurrin Ainin



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) MADURA
2018
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji Syukur Alhamdulillah  penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, maunah serta inayahnya kepada penyusun,  sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan Makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang mungkin sangat sederhana.
Shalawat serta salam penyusun haturkan kepada junjungan sang baginda Nabi besar Muhammad SAW. Yang telah mengangkis kita dari alam kejahiliyahan menuju ke alam yang serba dengan keilmuan serta memberikan nuansa baru bagi kehidupan umat manusia.
            Dalammenyelesaikanpenyusunanmakalahini, banyak hambatan atau kendala-kendala yang haruspenyusunhadapi, namunsemuanyadapatteratasi.Penyusunmenyadaribahwakelancarandalampenyusunanmakalahinitidaklainberkatbantuan, dorongan, danbimbingandariberbagaipihak, sehinggakendala-kendala yang penyusunhadapidapatteratasi. Maka penyusun mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut serta membantu atau memberi masukan dalam penyusunan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, penyusun menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini pasti ada kekurangan baik dari segi tata bahasa maupun aspek-aspek yang lain, karena penyusun juga insan yang tak luput dari kesalahan. Olehkarenaitu, denganlapang dada dantanganterbukapenyusunmembukaselebar-lebarnyabagipara pembaca untukkritikdansarannyabagipenyusun.
WassalamualaikumWr.Wb.




                                                                                             Pamekasan, 09 April 2018


Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 2
C.     Tujuan............................................................................................................ 2
BAB II PEMABAHASAN
a.       Pengertian Qiyas............................................................................................ 3
b.      Aspek Historis Dan Otoritas Qiyas................................................................ 5
c.       Qiyas Sebagai Metode Penggalian Hukm Syara’.......................................... 7
d.      Dasar Hukum Qiyas....................................................................................... 8
e.       Rukun Qiyas.................................................................................................. 10
f.       Syarat-syarat Qiyas........................................................................................ 11
g.      Ilat.................................................................................................................. 15
h.      Bentuk-bentuk illat........................................................................................ 16
i.        Syarat illat yang diperselisihkan ulama.......................................................... 16
j.        Masalik al-illat................................................................................................ 17
k.      Macam-macam Qiyas..................................................................................... 17
l.        Kehujjahan Qiyas........................................................................................... 19
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 22
B.     Saran.............................................................................................................. 22
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
       Dalam sketsa pemikiran hukum bahwa Qiyas merupakan suatu metode penetapan hukum menempati posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul fiqh).Para ulama dan praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh metode Qiyas ini benar-benar valid dan memiliki kekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional. Dilihat dari konteks sejarah ada kecenderungan bahwa metode Qiyas ini berawal berawal dari logika filsafat Aristoteles yang berkembang di Yunani kemudian ditransformasikan menjadi khazanah kebuyaan islam pada masa Al-makmun. Secarametodologidanoperasional, Qiyasmerupakanupayamenghubungkansatuperistiwadenganperistiwa lain yang memilikijustifikasihukumdenganmelihatadanyapersamaankausahukum (‘illat).
       Imam syafi’isebagaiperintispertamametodeQiyasinimembuatkualifikasiketatterhadapunsur-unsur yang adapadaQiyas.BaginyaQiyasdapatberlakudanmemilikikekuatanhukum yang valid jikakeempatsyaratnyaterpenuhiyaituashl, hukumashl, furu’, dan ‘illat.Keempatsyaratiniharusbenar-benarterpenuhiapalagidalamhalmencari ‘illathukum, karenauntukmencari ‘illathukumdiharuskanmemilikikualitasintelektual yang tinggidananalis yang tajam. Banyakproduk-produkhukumfiqh yang bertumpupadametodeQiyassepertihalnyapenerapan zakat profesi, dansepertikasusklasikdalamhalpengangkatan Abu Bakarmenjadikhalifahsesudahwafatnyanabidanbeberapakasuslain yang serupa.


B.     Rumusan Masalah
m.    Apa pengertian qiyas ?
n.      Apa aspek historis dan otoritas qiyas ?
o.      Apayang dimaksud dengan qiyas sebagai metode penggalian hukum
syara’ ?
p.      Apayang dimaksud dengandasar hukum qiyas ?
q.      Apayang dimaksud denganrukun qiyas ?
r.        Apayang dimaksud dengansyarat-syarat qiyas ?
s.       Apa yang dimaksud dengan illat ?
t.        Apa yang dimaksud dengan bentuk-bentuk illat ?
u.      Apa yang dimaksud dengan syarat illat yang diperselisihkan ulama ?
v.      Apa yang dimaksud dengan masalik al-illat?
w.    Apayang dimaksud denganmacam-macam qiyas ?
x.      Apayang dimaksud dengankehujjahan qiyas ?
C.    Tujuan
a.       Untuk mengetahui pengertian qiyas
b.      Untuk mengetahui aspek historis dan otoritasqiyas
c.       Untuk mengetahui qiyas sebagai metode penggalian hukum syara’
d.      Untuk mengetahui hukum, rukun, syarat-syarat, danmacam-macamqiyas.
e.       Untukmengetahui illat, bentuk-bentuk illat, syarat illat yang diperselisihkan ulama, masalik al-illat.
f.       Untukmengetahuikehujjahanqiyas



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Istilah Dan Dasar Qiyas
Kata Qiyas berasal dari kataﺱﺎﻴﻗ, yang berarti mengukur. “Qisrumh” atau “Qas rumh” adalah ungkapan Arab yang berarti mengukur tombak atau lembing. Ungkapan qistu al-sya’a bighairih (saya mengukur sesuatu dengan sesuatu lain yang menyerupainya). Sementara qiyas menurut bahasa berarti mengukur sesuatu dengan sesuatu (تقدير الشيئ بغيره). mengukur sesuatu benda tersebut dengan sesuatu yang universal yang sesuai dengan benda itu dan sesuai pula dengan benda-benda lain yang dengannya.
Secara harfiah, Hashim Kamali mengatakan qiyas bermakna mengukur atau memastikan panjang, berat, atau kualitas sesuatu. Seperti kalimat qasat al-Sawb bi al-Zira’ (pakaian itu diukur dengan meteran). Dari segi teknis, qiyas merupakan perluasan nilai syari’ah yang terdapat dalam kasus asal, atau asl, kepada kasus baru, karena yang disebut trakhir mempunyai causa ( ‘illat ) yang sama dengan yang disebut pertama. Kasus asal ditentukan oleh nash yang ada dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada kasus yang baru. Dengan adanya kesamaan causa antara kasus asal dan kasus baru. Maka penerapan qiyas mendapat justifikasi.
Adapun qiyas secara terminologis, para fukaha memiliki definisi yang beragam. Namun, secara operasional perebedaan definisi tersebut tidak memberikan signifikasi dalam operasionalnya Al-Ghazali mendefinisikan qiyas dengan proses menentukan hukum kasus asal bagi kasus yang serupa berdasarkan kesamaan sebab hukum ( ‘illat ) antara keduanya, bagi al-Ghazali, qiyas juga disebut nazhar wa ijtihad (refleksi dan penalaran bebas), karena ia melibatkan refleksi; juga disebut dalil (petunjuk), karena ia menunjukkan ketetapan hukum, dan disebut i’tilal (sebab akibat), karena ia terdiri dari alasan hukum (‘illat). Karena illat  (sebab) merupakan komponen utama qiyas, kadang-kadang qiyas juga disebut illat.
Sementara Abdul Wahab Khallaf memberikan pengertian qiyas dengan” menyamakan suatu kasus yang terdapat hukumnya dalam nash dengan kasus yang hukumnya terdapat dalam nash, karena adanya persamaan ‘illat dalam kedua kasus hukum itu”. Hampir sama dengan Fathurahman Djamil,menurutnyaqiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak terdapat dalam nash dengan cara menyamakannya dengan kasus yang terdapat dalam nash, disebabkan persamaan illat.
Dari berbagai definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa qiyas dapat dipahami sebagai penyamaan kasus yang tak terungkap oleh nash dengan kasus yang terungkap oleh nash,karena kesamaan nilai-nilai (‘illat) syari’ah antara keduannya dalam rangka menerapkan hukum satu kasus atas lainnya.
Adapun dasar qiyas ini terdiri dari Al-Qur’an, hadis, dan amal sahabat dan rasional. Diantara ayat Al-Qur’an yang mendukung qiyas yaitu (QS. An-nisa’ (4): 59)
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوآاَطِيْعُوْا اللّهَ وَطِيْعُواالرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِمِنْكُمْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللَّهِوَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِالَّلهِ وَالْيَوْمِ الْاخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلاً
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasulnya dan ulil amri kamu, kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang demikian lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Dari ayat di atas dapat di pahami bahwa Allah memerintahkan umat muslim agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadist. Jika tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist hendaklah mengikuti pendapat hulil amri. Jika tidak ada pendapat hulil amri, boleh menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist, yaitu dengan menghubungkan atau menganalogikan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan qiyas.
Sementara dalil dari hadis yaitu: “bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab: akan aku tetapkan berdasarkan Al-Qur’an. Jika engkau tidak memperolehnya dalam Al-Qur’an? Mu’adz menjawab: akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah.Jika engkau tidak memperoleh sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab: aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata: segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang di angkat Rasulullah, karena iya berbuat sesuai dengan yang di ridhoi Allah dan Rasulnya. “ (HR. Ahmad Abu Daud dan At-tirmidzi).
Dari Hadis di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa bila tidak menemukan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad itu. Salah satunya diantaranya dengan menggunakan qiyas.

B.     Aspek Historitas Dan Otoritas Qiyas
Jika ditelisik lebih jauh, sejarah kemunculan qiyas sebagai bentuk penalaran yang sistematis dalam hukum Islam berawal dari penggunaan pendapat pribadi (ra’yu) dalam kasus-kasus yang terungkap oleh nash yang jelas. Penggunaan ra’yu yang benar untuk menyelesaikan masalah-masalah penting, sesungguhnya sudah umum di Jazirah Arabia sejak pra-Islam. Bahkan dalam beberapa kasus, Nabi pun telah memberi teladan dalam menggunakan analogi dalam menjawab persoalan yang dihadapi para sahabat ketika itu.
Dalam konteks historis, menurut Ahmad Hasan konsep qiyas bermula dari term ra’yu yang merupakan istilah umum (generic) yang menggambarkan penalaran-penalaran yang sering digunakan oleh mazhab-mazhab hukum awal sebelum al-Syafi’i (w. 240 H). Selama fase-fase perkembangannya, ra’yu berkembang menjadi beberapa nama, yakni qiyas (analaogi), istihsan, istislah (kepentingan umum), dan istishab (mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang menyertai) dan sebagainya.
Pada fase berikutnya, penekanan diberikan pada penalaran yang didasarkan pada teks (nash). Gerakan ini, meskipun muncul agak lebih awal, diluncurkan oleh al-Syafi’i, yang berpuncak pada munculnya mazhab-mazhab literalis (zahiriyah) Dawud dan Ibn Hazm. Ra’yu di tolak baik karena kritik kaum tradisionalis (muhaddisin) yang tajam, maupun karena penalaran steroetipe fukaha klasik. Metode qiyas, pada akhirnya, menggantikan ra’yu dan menjadi diakui sebagai bentuk ijtihad.
Kedudukan qiyas sebagai sumber hukum mendapat tanggapan yang beragam di kalangan ulama usul fiqh juga sepakat yang otoritas qiyas yang dilakukan Rasulullah semasa hidupnya. Adapun perbedaan mereka adalah dalam hal penggunaan qiyas terhadap hukum syari’at yang tidak ada nashnya secara jelas. Secara lebihterperinci, pandangan ulama usul fiqh terkait otoritas qiyas sebagai metode penetapan hukum terpetakan menjadi empat golongan.
Pertama, pendapat jumhur ulama usul fiqh, mengatakan bahwa qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau sarana mengistinbatkan hukum syara’. Bahkan menurut jumhur, mengamalkan qiyas adalah wajib. Jumhur ulama yang menjadikan qiyas sebagai landasan hukum, mereka menggunakan qiyas dalam suatu peristiwa yang tidak terdapat hukumnya dalam nash Al-Qur’an, as-Sunnah, ataupun ijma’ para sahabat. Mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran. Qiyas menduduki peringkat keempat diantara hujjah syar’iyyah dengan pengertian apabila dalam suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash Al-Qu’an, sunnah dan ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu kejadian yang ada nash hukumnya dari segi ‘illat hukumnya, maka kasus itu di qiyas-kan dengan kasusu tersebut dan ia diberi hukum yang sama, dan hukum itu merupakan hukumnya menurut syara’.
Kedua, pendapat ulama zhahiriyah, termasuk Imam al-Syawkani, bahwa secara logika qiyas memang dibolehkan, tetapi tidak ada satu nash pun dalam Al-Qur’an yang menyatakan wajib melaksanakannya. Kelompok ulama Zahiriyah dan Syi’ah Imamiyah mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas sebagai landasan hukum. Mazhab Zahiriyah tidak mengakui adanya ‘illat atas suatu hukum, dan menganggap tidak perlu sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan ‘illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teksnash semata.
Ketiga, pendapat Syi’ah Imamiyah dan al-Nazham dari sekte muktazilah, berpendapat bahwa qiyas tidak bisa dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan karena kewajiban mengamalkan qiyas adalah sesuatu yang bersifat mustahil menurut akal.
Keempat, kelompok yang menggunakan qiyas secara luas dan mudah. Merekapun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘illat diantara keduanya, kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tinggi terhadapqiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat Al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dengan demikian, secara umum pandangan ulama terhadap otoritas qiyas terbagi menjadi dua kelompok; yakni kelompok pro terhadap metode qiyas sebagai sumber hukum islam dan kelompok yang kontra atau menolak otoritas qiyas.  Meskipun demikian, bukan berarti kelompok yang menolak qiyas mengalami ketidak pastian hukum atas masalah-masalah fiqih yang dirumuskan melalui metode qiyas bagi yang menggunakannya. Karena bagi mazhab zhahiriyah memiliki metode tersendiri dalam merespon hal itu melalui pendekatan “ makna terjauh dari teks”.[1]


C.    Qiyas Sebagai Metode Penggalian Hukum Syara’
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash Al-Qur’an dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
Pada dasarnya ada dua macam penggunaan ra’yu yaitu penggunaan ra’yu yang masih merujuk kepada nash  dan penggunaan ra’yu  secara bebas tanpa mengaitkannya kepada nash. Bentuk pertama secara sederhana disebut qiyas. Meskipun  qiyas tidak menggunakan nash secara langsung, tetapi karena merujuk kepada nash. Maka dapat dikatakan bahwa qiyas juga sebenarnya menggunakan nash, namun tidak secara langsung.
Dasar pemikiran qiyas itu ialah adanya kaitan yang erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum diluar bidang ibadat, dapat diketahui alasan rasional dapat ditetapkannya hukum itu oleh Allah. Alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut “’Illat”. Di samping itu, dikenal pula konsep mumatsalah, yaitu kesamaan atau kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam sifatnya, tentu sama pula dengan hukum yang menjadi akibat dalam sifat tersebut. Meskipun Allah SWT. hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal yang bersamaan itu, tentu hukum yang sama berlaku pula pada hal yang satu lagi, meskipun Allah dalam hal itu tidak menyebabkan hukumnya.
Hal-hal atau kasus yang ditetapkan Allah hukumnya sering mempunyai kesamaan dengan kasus yang lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Meskipun kasus lain itu tidak dijelaskan hukumnya oleh Allah, namun karena ada kesamaan dalam hal sifatnya dengan kasus yang ditetapkan hukumnya, maka hukum yang sudah ditetapkan itu dapat diberlakukan kepada kasus lain tersebut.
Atas dasar keyakinan bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah, maka setiap muslim menyakini bahwa setiap kasus atau peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya. Sebagian hukumnya itu dapat dilihat secara jelas dalam nash syara’, namun sebagian yang lain tidak jelas. Diantara yang tidak jelas hukumnya itu mempunyai kesamaan sifat dengan kasus yang sudah dijelaskan hukumnya. Dengan konsep mumatsalah, peristiwa yang tidak jelas hukumnya itu dapat disamakan hukumnya dengan yang ada hukumnya dalam nash. Namun karena disamakan hukumnya dengan yang ada nash-nya, maka cara penetapan hukum seperti ini dapat dikatakan menggunakan nash syara’ secara tidak langsung. Usaha meng-istibath dan penetapan hukum yang menggunaakan metode penyamaan ini disebut ulama ushul dengan qiyas (analogi).[2]

D.    Dasar hukum qiyas
Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut mazhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujah dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam mengisbatkan hukum, ada yang membatasinya dan ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash pun yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak membolehkan pemakaian qiyas mazhab syi’ah. Mengenai dasar-dasar hukum qiyas bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah Al-quran, Al-Hadistt, perbuatan sahabat, dan akal.
1.    Al-quran
Allah Swt memberi petunjuk dalam penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana yang terdapat dalam (QS. Yasiin : 78-79)
وَضَرَبَلَـنَامَثَلًاوَّنَسِيَخَلْقَهٗۗقَالَمَنْيُّحْيِالْعِظَامَوَهِيَرَمِيْمٌ
78. Dan ia membuat perumpamaan bagi kami, dan ia lupa kepada kejadiannya : ia berkata “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang yang telah hancur luluh?”
قُلْ يُحْيِيْهَا الَّذِيْۤ اَنْشَاَهَاۤ اَوَّلَ مَرَّةٍ  ۗ  وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيْمُ
79. Katakanlah :“Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya yang pertama kali, dan Dia Maha mengetahui tentang segala makhluk”.

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menyamakan kemampuannya menghidupkan tulang belulang yang telah berserakan di kemudian hari dengan kemampuannya menciptakan tulang belulang pertama kali.
2.    Al-Hadist
Di antara hadist yang dikemukan jumhur ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas adalah :
Artinya : “Bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab : Akan aku tetapkan berdasar Al-quran. Jika engkau tidak memperolehnya dalam Al-quran? Mu’adz berkata : Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika engkau tidak memperolehnya dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab : Aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata) : Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata : Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Ahmad Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa jika tidak menemukan ayat-ayat Al-quran dan hadist yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dilakukan dalam berijtihad itu, salah satunya yaitu menggunakan qiyas.

3.    Perbuatan sahabat 
Para sahabat Nabi Saw banyak melakukan qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya.Seperti alasan pengangkatan khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih utama diangkat menjadi khalifah dibandingkan sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Rasulullah SAW mewakili beliau sebagai imam shalat diwaktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah Saw ridha Abu Bakar mengganti beliau imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.[3]
4.    Akal
Tujuan Allah Swt menetapkan syara’ bagi kemaslahatan manusia.Setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya. Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan nash, karena ada persamaan ‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara Qiyas.[4]

E.     Rukun Qiyas
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa hukum qiyas itu terdiri dari empat, yaitu perkara yang dipakai perbandingan yang disebut Ashl (اَلْأَصْلُ) yaitu perkara pokok yang terdapat atau telah ditetapkan oleh nash atau ijma’. Perkara yang hendak dibandingkan disebut far’u yaitu perkara yang belum ada atau belum ditetapkan hukumnya oleh nash, hukum asal yang hendak menjelaskan persamaan antara furu dengan ashl (hukum yang telah ditentukan oleh nash, dan illat yang dipakai sebagai dasar penetapan hukum pada perkara ashl  yang menyandarkan furu’ padanya
Rukun qiyas itu ada empat yaitu ashl (wadah hukum yang ditetapkan melalui nash atauijma’, far’u (kasus yang akan ditentukan hukumnya), illat (motivasi hukum) yang terdapat dan terlihat oleh mujtahid ashl, dan hukum Al-Ashl (hukum yang tidak ditentukan oleh nash atau ijma’).
1.    Ashl (اَلْأَصْلُ), menurut para ahli ushul fiqih, merupakan objek yang telah ditetapkan hukumnya oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW. atau ijma’. Misalnya, pengharaman wiskidengan mengqiyaskannya kepada khamar; maka yang ashl itu adalah khamar; yang telah ditetapkan hukumnya melalui nash. Menurut para ahli ushul fiqih, khususnya dari kalangan mutakallimin, yang dikatakan AL-Ashl itu adalah nash yang menetukan hukum, karena nash inilah yang dijadikan patokan penentuan hukum furu’ dalam kasus wiski yang diqiyaskan kepada khamar, maka yang menjadi ashl menurut mereka adalah ayat 90-91 surah al-Maidah.
2.    Far’u (اَلْفَرْعُ), adalah objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya, seperti wisky dalam kasus diatas.
3.    Illat (اَلْعِلَّةُ), adalah sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukumnya yang tidak ada nash atau ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya, seperti wisky dalam kasus diatas.
4.    Al-Ashl ((اَلْعِلَّةُ, adalah sifat  yang menjadi motif dalam menentukan hukum, dalam kasus khamar di atas illat-nya adalah memabukkan.


Contoh ijma’:
Ashl/Pokok
Furu’/Cabang
Illat
Hukum
Khamar
Wisky
Memabukkan
Haram
Gandum
Padi
Mengenyangkan
Wajib
Lain-lain




F.     Syarat-syarat Qiyas
Untuk menetapkan hukum suatu perkara dengan qiyas yang belum ada ketentuannya dalam Al-Qur’an dan hadis harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Syarat-syarat Ashl (soal-soal pokok)
a.    Hukum yang hendak dipilihkan untuk cabang masih ada hukum pokoknya. Kalau tidak ada, hukum tersebut harus dimansukh maka tidak boleh ada pemindahan hukum.
b.    Hukum yang ada dalam pokok harus hukum syara’ bukan hukum akal atau bahasan
c.    Hukum pokok bukan merupakan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa orang lupa meskipun makan dan minum. Puasa yang mestinya menjadi rusak sebab sesuatu tidak tetap ada apabila berkumpul dengan hal-hal yang menafikannya. Namun, puasanya tetap ada sebab ada hadis yang menjamin atas sahnya puasa itu.
2.    Syarat-syarat Cabang
a.    Hukum cabang tidak lebih duluada dari pada hukum pokok. Misalnya, mengqiyaskan wudhu dengan tayamum dan wajibnya niat karena keduanya sama-sama taharah (suci). Qiyas tersebut di atas tidak benar karena wudhu (dalam contah di atas sebagai cabang) diadakan sebelum hijrah, sedang tayamum (dalam contoh diatas sebagai pokok) diadakan sesudah hijrah. Bila qiyas tersebut dibenarkan, berarti menetapkan hukum sebelum ada illat-nya.
b.    Cabang tidak mempunyai ketentuan tersendiri yang menurut yang menurut ulama ushul berkata, apabila datang nash, qiyas menjadi batal.
c.    Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.
3.    Syarat-syarat Illat.
Illat mempunyai beberapa syarat sebagai berikut:
a.    Illat harus tetap berlaku, manakala ada illat, tentu ada hukum, dan tidak ada hukum bila tidak ada illat.
b.    Illat berpengaruh pada hukum, artinya hukum harus berwujud ketika terdapatnya illat tanpa mengganggu sesuatu yang lain. Sebab adanya illat tersebut adalah demi kebaikan manusia, seperti melindungi jiwa sebagai illat wajibnya qhisas, juga seperti memabukkan sebagai illat adanya haram minum-minuman keras.
c.    Illat tidak berlawanan dengan nash, dan apabila berlawanan maka nash yang didahulukan. Sebagaimana pendapat segolongan ulama, bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, sebab diqiyaskan dengan bolehnya menjual harta bendanya. Karena itu, perempuan tidak dapat melakukan pernikahan tanpa izin walinya qiyas seperti ini berlawana dengan nash hadis Nabi yang berbunyi:
لاَنِكَاحَ اِلاَّ بِوَلِيِّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ (رواه الترمذى وغيره)
Artinya:
“perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya jadi batal.”
d.   Illat harus berupa sesuatu jelas dan tertentu misalnya, berpengaruhnya illat tersebut karena adanya hikmah yang dikehendaki syara’. Bepergian misalnya, dijadikan illat-nya mengqhasar shalat karena qhasar tersebut mengandung hikmah, yaitu menghindari (mengurangi) kesukaran. Demikian pula zina dijadikan sebagai illat hukumhad karena ada hikmah, yaitu menjaga keturunan daripencampuran darah.
Sesuatu yang tidak terang, tidak bisa dijadikan illat, seperti ridha dalam perikatan, karena ridha adalah suatu halyang samar, maka perlu adanya serah terima sebagai gantinya. Demikian pula sesuatu yang tidak tertentu, seperti kesukaran maka tidak bisa menjadi illat mengqhasar dan keadaannya. Maka tidak dapat dijadikan illat untuk mengqhasarkan shalat dalam keadaan tidak bepergian meskipun boleh jadi kesukarannya lebih berat dari padayang bepergian dalam beberapahal.

G.    ILLAT
Adalah salah satu rukun qiyas bahkan merupaka unsur terpenting karena adanya illat itulah yang menentukan adanya qiyas atau yang menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada yang lain. Para ulama berpendapat dalam merumuskan illat ketika menentukan suatu hubungan dengan hukum:
1.      Ahlul haq dari kelompok ulama syi’ah mengatakan illat adalah pemberitahu bagi hukum bila dikatakan bahwa sifat memabukkan menjadi illat bagi haramnya khamr, berarti sifat tersebut memberitahu atau merupakan pertanda bagi minuman yang memabukkan. Berdasarkan pendapat hukum ashal ini berlaku adanya sifat itu dengan adanya nash, bila kita menemukan illat pada suatu ashal maka dapat diketahui hukumnya meskipun belum ada nash yang meyatakan.
2.      Ulama hanafi berpendapat bahwa illat itu memang memberitahu adanya hukum, namun yang menetapkan hukum adalah nash itu sendiri bukanlah illat yang menjadi pemberitahu, nash itulah yang menimbulkan hukum.
3.      Ulama mu’tazilah berpendapat bahwa illat itu suatu yang dengan sendirinya mempengaruhi terhadap hukum yang didasarkan kepada pandangan hukum itu mengikuti maslahat dan mafsadat, bila ada sesuatu yang mengandung maslahat  muncullah keharusan berbuat dan bila sesuatu itu mengandung mafsadat (perusak) maka muncullah keharusan menjauhi.
4.      Imam al-gazali sama dengan pendapat mu’tazilah dalam melihat illat itu sebagai faktor memengaruhi keberadaan hukum, namun pengaruh illat terhadap hukum itu tidak berlaku dengan sendirinya, tetapi karna ada izin allah.
5.      Al-amidi berpendapat bahwa illat itu adalah pendorong terhadap hukum. Maksudnya illat itu menjadi hikmah yang pantas menjadi tujuan bagi pembuat hukum dalam menetapka hukum.

H.    Bentuk-bentuk illat
Illat  adalah sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum ada beberapa bentuk sifat yang menjadi illat bagi hukum bila telah memenuhi syarat tertentu diantaranya:
1.      Sifat haqiqi yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantug kepada ‘urf (kebiasaan) atau lainnya.
Contohnya: minuman keras
2.      Sifat hissi  yaitu sifat atau sesuatu yang dapat diamati dengan alat indera.
3.      Sifat ‘urf  yaitu sifat yang tidak dapat diukur, namun dapat dirasakan bersama.
4.      Sifat lughawi yaitu sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dari arti bahasa.
5.      Sifat syar’i  yaitu yang keadaannya sebagai hukum syar’i dijadikan alasan alasan untuk menetapkan suatu hukum.
6.      Sifat murakkab yaitu bergabungnya beberapa sifat yang menjadi alasan suatu hukum.

I.       Syarat illat yang diperselisihkan ulama
Disamping persyaratan illat yag disepakati ulama ada penggunaan dan persyaratan tertentu untuk dijadikan yang diperselisihkan ulama:
1.      Penggunaan hikmah tak terukur sebagai illat. Ada ulama yang membolehkannya, karena hukum itu ditetapkan sebagai hikmah tersebut. Ulama lain menolak hal tersebut sebagai illat karena tidak dapat diketahui batasannya.
2.      Penggunaan illat adami untuk hukum tsubati. Adanya adami yang berarti kata negattif dan tsubati tidak menggunakan kata negatif.
3.      Penggunaan illat qashiroh. Yaitu illat  yag hanya mungkin terdapat dalam satu wadah tertentu dan tidak dapat wadah lainnya.
4.      Penggunaan sifat murakkab sebagai illat. Ada golongan ulama yang mensyaratkanbahwa illat itu hanya dibangun atas satu sifat tertentu.

J.      Masalik al-illat
Adalah cara atau metode untuk mengetahu illat dakam suatu hukum atau hal-hal yang memberikan petunjuk kepada adanya  illat dalam suatu hukum. Masalik al-illat adalah sebagai berikut:
1.      Nash
Penetapan nash sebagai salah satu cara dalam menentukan illat tidaklah bererti bahwa illat itu langsung disebut dalam nash namun dalam lafadz-lafadz yang digunakan dalam nash dapat dipahami adanya illat. Lafadz yang menjelaskan adanya illat ada dua:
a.       Nash sharih, yaitu lafadz dalam nash yang secara jelas memberi petunjuk mengenai illat dan tidak ada kemungkinan selain itu.
b.      Nash zhahir, yaitu lafadz yang secara lahir memang digunakan untuk menunjukkan illat tetapi dapat pula bukan untuk illat.
2.      Ijma’
Sebagai salah satu masalik berarti ijma’ itu menjelaskan illat dalam hukum yang disebutkan dalam suatu nash.

K.    Macam-macam Qiyas
Qiyas itu di bagi menjadi 4 (empat), yaitu:
a. Qiyas Aula, yaitu suatu qiyas yang illat-nya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan (mulhaq) dan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada tempat menyamakannya (mulhaq bih). Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang tua dengan mengatakan “ah” kepadanya, yang tersebut dalam firman Allah:
فَلاَتَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ
Artinya:
Janganlah kamu mengatakan “ah” kepada kedua orang tua.....” (QS. Al-Isra’:23).
Mengatakan ”ah” kepada ibu bapak dilarang karena illat-nya ialah menyakitkan hati. Oleh karena itu, memukul kedua ibu bapak tentu lebih dilarang, sebab disamping menyakitkan hati juga menyakitkan jasmaninya. Illat larangan yang terdapat pada mulhaq (yang disamakan) lebih berat dari pada yang terdapat pada mulhaq bih. Dengan demikian, larangan memukul kedua orang tua lebih keras dari pada larangan mengatakan “ah” kepadanya.
b.  Qiyas Musawi,yaitu suatu qiyas yang illat-nya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum yang terdapat pada mutlhaq bih.Misalnya, merusak harta benda anak yatim mempunyai illat  hukum yang sama dengan memakan harta anak yatim, yakni sama-sama merusakkan harta. Sedang makan harta anak yatim di haramkan, sebagaimana tercantum dalam firman Allah:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ الْيَتَا مى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ نَارًاوَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
Artinya:
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu menelan api didalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’:10)
Maka merusak harta anak yatim adalah haram. Keharamannya karena diqiyaskan pada memakan harta anak yatim.
c. Qiyas dalalah, yakni suatu qiyas di mana illat yang ada pada mutlhak menunjukkan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya, seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil pada harta seorang dewasa dalam kewajibannya mengeluarkan zakat, dengan illat bahwa seluruhnya adalah harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah. Dalam masalah ini, Imam Abu Hanifah berpendapat lain, bahwa harta benda anak yang belum dewasa tidak wajib di zakati lantaran diqiyaskan dengan haji. Sebab, menunaikan ibadah haji itu tidak wajib bagi anak yang belum dewasa (mukhallaf).
d. Qiyas Syibhi, yakni suatu qiyas di mana mulhaq-nya dapat diqiyaskan pada dua mulhaq bih, tetapi diqiyaskan dengan mulhaq bih yang mengandung banyak persamaannya dengan mulhaq. Misalnya, seorang hamba sahaya yang dirusakkan oleh seseorang. Budak yang dirusakkan itu dapat diqiyaskan dengan orang merdeka karena memang keduanya adalah sama-sama keturunan Adam dan dapat juga diqiyaskan dengan harga benda, karena kedunya sama-sama dimiliki namun, budak tersebut diqiyaskan dengan harta benda, yaitu sama-sama dapat diperjualbelikan, dihadiahkan, diwariskan, dansebagainya, karena saya tersebut diqiyaskan dengan harta benda, maka hamba yang dirusakkan itu dapat diganti dengan nilainya
.
L.     Kehujjahan Qiyas
Para ulama berbeda pendapat kebolehan berjujjah deng qiyas dalam hukum-hukum syariat atau agama. Dalam hal ini ada beberapa pendapat diantaranya:
1.      Jumhur ulama ushul menganggap bahwa qiyas sebagai dalil istinbat hukum-hukum syara’ atau agama.Alasan mereka adalah:
Firman Allah SWT.:
فَاعْتبؤرُوْآ يَآأُولِى الْأَبْصَارِ
Artinya:
“Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Al-Hasyr:2)

I’tibar dalam ayat ini berasaldari ubur yang artinya melewati atau melampaui. Sebab memang qiyas melewati atau melampaui dari hukum ashl (pokok) kepada hukum soal cabang (furu’). Jadi, Qiyas termasuk dalam ayat tersebut.
Firman Allah yang berbunyi:
فَاِنْ تَنَا زَعْتُمْ فِى شَيْئٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى الَلَّهِ الرَّسَوْلِ
Artinya:
“Apabila kalian bertentangan dalam suatu urusan maka kembalikanlah (urusan itu) kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An-Nisa’:59)
Adanya pertentangan dalam suatu perkara dan dianjurkannya mengembalikan perkara itu dikala tidak ada nashnya kepada Allah (Quran) dan kepada Rasul-Nya (sunnah) dimana di dalamnyamencakup segala perkara, termasuk juga menghubungkan suatu perkara yang tidak ada nashnya kepada suatu perkara yang telah ada nashnya.
2.       Peristiwa Mu’az Ibnu Jabal ketika akan diutus oleh Rasul menjadi qhadi di Yaman (Nash asli dari dialog Rasul dengan Mu’az tersebut lihat Tarikh Tasyri’ Islamy”, oleh H. Ahmad Abd. Madjid MA., halaman 29-30).
3.      Sebagian ulama Syi’ah dan segolongan dari ulama Mu’tazilah seperti An-Nazzam juga ulama-ulama dzaririyah tidak mengakuin qiyas sebagai hujjah. Alasan mereka ialah, semua peristiwa (perkara) sudah ada dalam ketentuan dalam Al-Qur’an dan sunnahn baik yang ditunjukkan nash dengan kata-katanya atau tidak seperti isyarat nash (hukum yang tersirat) atau yang menunjukkan nash. Karena itu kita tidakmemerlukan qiyas sebagai hujjah.
4.      Al-Quffalusyasyi, dari golongan Syafi’iyah, dan Abul Hasan Al-Bashri dari golongan Mu’tazillah. Keduanya berpendapat, bahwa penetapan hukum melalui qiyas wajib kita lakukan baik secara agama maupun secara syari’at.Alasan muzhab ketiga ini, seperti juga alasan pada muzhab yang pertama di atas tadi, yakni berdasarkan dalil-dalil dan dialog. Mu’az dengan Rasul sewaktu akan dikirim oleh Rasul untuk menjadi qadhi’ di Yaman.[5]




BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Al-Ghazali mendefinisikan qiyas dengan proses menentukan hukum kasus asal bagi kasus yang serupa berdasarkan kesamaan sebab hukum ( ‘illat ) antara keduanya, bagi al-Ghazali, qiyas juga disebut nazhar wa ijtihad (refleksi dan penalaran bebas), karena ia melibatkan refleksi; juga disebut dalil (petunjuk), karena ia menunjukkan ketetapan hukum, dan disebut i’tilal (sebab akibat), karena ia terdiri dari alasan hukum (‘illat). Karena illat  (sebab) merupakan komponen utama qiyas, kadang-kadang qiyas juga disebut illat.
        Bahwasanya Allah Swtmensyariatkanhukumtaklainadalahuntukkemaslahatan. Kemaslahatanmanusiamerupakantujuan yang dimaksuddalammenciptakanhukum.Kedua, bahwanashbaik Al-quranmaupunHadistjumlahnyaterbatasdan final. Tetapipermasalahatanmanusialainnyatidakterbatasdantidakpernahsamasekali.
Mustahiljikanash-nashtadisaja yang menjadisumberhukumSyara’.Karenanyaqiyasmerupakansumberhukumsyara’ yang tetapberjalanandenganmunculnyapermasalahan-permasalahan yang baru. Yang kemudianqiyasmenyingkaphukumsyara’ denganapa yang terjadi yang tentunyasesuaidengansyariatdanmaslahah.

2.      SARAN
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumberpengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Mufid, 2016 : Ushul FiqhEkonomi dan Keuangan Konterporer, (Jakarta: Prenadamedia group, cetakan ke 1) hlm. 56-63

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 1, 2008 : (Jakarta: Kencana Prenada Media Group). Hlm. 316-317

Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2003:,PengantarHukum Islam (Bandung : PT. PustakaRizki Putra), hlm. 206.

Amir Sarifudin, UshulFiqh , 2008 : (Jakarta : Media Grafika), hlm. 192.

Chaerul Uman, Ushul Fiqih 1, 1998 : (Bandung; CV Pustaka Setia. hlm.95-103





[1] Muhammad Mufid, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Konterporer, (Jakarta: Prenadamedia group, cetakan ke 1, 2016) hlm. 56-63
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group 2008). Hlm. 316-317
[3]Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, PengantarHukum Islam, (Bandung : PT. PustakaRizki Putra, 2003), hlm. 206.
[4]Amir Sarifudin, UshulFiqh ,(Jakarta : Media Grafika, 2008), hlm. 192.
[5] Chaerul Uman, Ushul Fiqih 1, (Bandung; CV Pustaka Setia 1998. hlm.95-103

Tidak ada komentar:

Posting Komentar