QIYAS SEBAGAI METODELOGI HUKUM ISLAM
MAKALAH
Disusununtukmemenuhitugasmatakuliah ushul fiqih
yang diampuoleh Bapak Moch. Cholid Wardi, M.H.I.
Oleh Kelompok 4 :
Faridatul hasanah
Hasanah Indri H
Hosnol Hotimah
Hurrin Ainin
PROGRAM STUDI
PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN) MADURA
2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji Syukur
Alhamdulillah penyusun panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat, Hidayah, maunah serta
inayahnya kepada penyusun, sehingga
penyusun dapat menyelesaikan penyusunan Makalah ini dalam bentuk maupun isinya
yang mungkin sangat sederhana.
Shalawat serta
salam penyusun haturkan kepada junjungan sang baginda Nabi besar Muhammad SAW.
Yang telah mengangkis kita dari alam kejahiliyahan menuju ke alam yang serba
dengan keilmuan serta memberikan nuansa baru bagi kehidupan umat manusia.
Dalammenyelesaikanpenyusunanmakalahini,
banyak hambatan atau kendala-kendala yang haruspenyusunhadapi,
namunsemuanyadapatteratasi.Penyusunmenyadaribahwakelancarandalampenyusunanmakalahinitidaklainberkatbantuan,
dorongan, danbimbingandariberbagaipihak, sehinggakendala-kendala yang
penyusunhadapidapatteratasi. Maka penyusun mengucapkan banyak terima kasih
kepada pihak-pihak yang ikut serta membantu atau memberi masukan dalam
penyusunan makalah ini.
Namun tidak
lepas dari semua itu, penyusun menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan
makalah ini pasti ada kekurangan baik dari segi tata bahasa maupun aspek-aspek
yang lain, karena penyusun juga insan yang tak luput dari kesalahan.
Olehkarenaitu, denganlapang dada
dantanganterbukapenyusunmembukaselebar-lebarnyabagipara pembaca untukkritikdansarannyabagipenyusun.
WassalamualaikumWr.Wb.
Pamekasan, 09 April 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................... 2
C.
Tujuan............................................................................................................ 2
BAB II PEMABAHASAN
a.
Pengertian
Qiyas............................................................................................ 3
b.
Aspek
Historis Dan Otoritas Qiyas................................................................ 5
c.
Qiyas Sebagai Metode
Penggalian Hukm Syara’.......................................... 7
d.
Dasar
Hukum Qiyas....................................................................................... 8
e.
Rukun
Qiyas.................................................................................................. 10
f.
Syarat-syarat
Qiyas........................................................................................ 11
g.
Ilat.................................................................................................................. 15
h.
Bentuk-bentuk
illat........................................................................................ 16
i.
Syarat illat yang diperselisihkan ulama.......................................................... 16
j.
Masalik al-illat................................................................................................ 17
k.
Macam-macam
Qiyas..................................................................................... 17
l.
Kehujjahan
Qiyas........................................................................................... 19
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................... 22
B.
Saran.............................................................................................................. 22
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam
sketsa pemikiran hukum bahwa Qiyas merupakan suatu metode penetapan hukum
menempati posisi keempat dalam kerangka pemikiran hukum (Ushul fiqh).Para ulama
dan praktisi hukum menilai bahwa semua produk hukum fiqh yang dihasilkan oleh
metode Qiyas ini benar-benar valid dan memiliki kekuatan hukum yang dapat
dipertanggung jawabkan secara rasional. Dilihat dari konteks sejarah ada
kecenderungan bahwa metode Qiyas ini berawal berawal dari logika filsafat
Aristoteles yang berkembang di Yunani kemudian ditransformasikan menjadi
khazanah kebuyaan islam pada masa Al-makmun. Secarametodologidanoperasional,
Qiyasmerupakanupayamenghubungkansatuperistiwadenganperistiwa lain yang
memilikijustifikasihukumdenganmelihatadanyapersamaankausahukum (‘illat).
Imam syafi’isebagaiperintispertamametodeQiyasinimembuatkualifikasiketatterhadapunsur-unsur
yang adapadaQiyas.BaginyaQiyasdapatberlakudanmemilikikekuatanhukum yang valid
jikakeempatsyaratnyaterpenuhiyaituashl, hukumashl, furu’, dan
‘illat.Keempatsyaratiniharusbenar-benarterpenuhiapalagidalamhalmencari
‘illathukum, karenauntukmencari
‘illathukumdiharuskanmemilikikualitasintelektual yang tinggidananalis yang
tajam. Banyakproduk-produkhukumfiqh yang
bertumpupadametodeQiyassepertihalnyapenerapan zakat profesi, dansepertikasusklasikdalamhalpengangkatan
Abu Bakarmenjadikhalifahsesudahwafatnyanabidanbeberapakasuslain yang serupa.
B. Rumusan
Masalah
m. Apa pengertian qiyas ?
n. Apa aspek historis dan otoritas qiyas ?
o. Apayang dimaksud dengan qiyas sebagai metode penggalian hukum
syara’ ?
p. Apayang dimaksud dengandasar hukum qiyas ?
q. Apayang dimaksud denganrukun qiyas ?
r.
Apayang
dimaksud dengansyarat-syarat
qiyas ?
s. Apa
yang dimaksud dengan illat ?
t.
Apa yang dimaksud
dengan bentuk-bentuk illat ?
u. Apa
yang dimaksud dengan syarat illat yang
diperselisihkan ulama ?
v. Apa
yang dimaksud dengan masalik al-illat?
w. Apayang dimaksud denganmacam-macam qiyas ?
x. Apayang dimaksud dengankehujjahan qiyas ?
C. Tujuan
a. Untuk
mengetahui pengertian qiyas
b. Untuk
mengetahui aspek
historis dan otoritasqiyas
c. Untuk
mengetahui qiyas
sebagai metode penggalian hukum syara’
d. Untuk
mengetahui hukum, rukun, syarat-syarat,
danmacam-macamqiyas.
e. Untukmengetahui illat,
bentuk-bentuk illat, syarat illat yang diperselisihkan ulama, masalik al-illat.
f. Untukmengetahuikehujjahanqiyas
BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah
Dan Dasar Qiyas
Kata Qiyas berasal dari kataﺱﺎﻴﻗ,
yang berarti mengukur. “Qisrumh” atau “Qas rumh” adalah ungkapan Arab yang
berarti mengukur tombak atau lembing. Ungkapan qistu al-sya’a bighairih (saya
mengukur sesuatu dengan sesuatu lain yang menyerupainya). Sementara qiyas menurut
bahasa berarti mengukur sesuatu dengan sesuatu (تقدير الشيئ بغيره).
mengukur sesuatu benda tersebut dengan sesuatu yang universal yang sesuai
dengan benda itu dan sesuai pula dengan benda-benda lain yang dengannya.
Secara
harfiah, Hashim Kamali mengatakan qiyas bermakna mengukur atau
memastikan panjang, berat, atau kualitas sesuatu. Seperti kalimat qasat al-Sawb bi
al-Zira’ (pakaian itu diukur dengan meteran). Dari segi teknis, qiyas merupakan
perluasan nilai syari’ah yang terdapat dalam kasus asal, atau asl, kepada kasus
baru, karena yang disebut trakhir mempunyai causa ( ‘illat ) yang
sama dengan yang disebut pertama. Kasus asal ditentukan oleh nash yang
ada dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada
kasus yang baru. Dengan adanya kesamaan causa antara kasus asal dan
kasus baru. Maka penerapan qiyas mendapat justifikasi.
Adapun qiyas secara terminologis,
para fukaha memiliki definisi yang beragam. Namun, secara operasional
perebedaan definisi tersebut tidak memberikan signifikasi dalam operasionalnya
Al-Ghazali mendefinisikan qiyas dengan proses menentukan hukum kasus
asal bagi kasus yang serupa berdasarkan kesamaan sebab hukum ( ‘illat ) antara
keduanya, bagi al-Ghazali, qiyas juga disebut nazhar wa ijtihad (refleksi
dan penalaran bebas), karena ia melibatkan refleksi; juga disebut dalil
(petunjuk), karena ia menunjukkan ketetapan hukum, dan disebut i’tilal (sebab
akibat), karena ia terdiri dari alasan hukum (‘illat). Karena illat (sebab) merupakan komponen utama qiyas, kadang-kadang
qiyas juga disebut illat.
Sementara Abdul Wahab Khallaf memberikan
pengertian qiyas dengan” menyamakan suatu kasus yang terdapat hukumnya
dalam nash dengan kasus yang hukumnya terdapat dalam nash, karena
adanya persamaan ‘illat dalam kedua kasus hukum itu”. Hampir sama dengan
Fathurahman Djamil,menurutnyaqiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum
yang kasusnya tidak terdapat dalam nash dengan cara menyamakannya dengan
kasus yang terdapat dalam nash, disebabkan persamaan illat.
Dari berbagai definisi diatas, dapat
disimpulkan bahwa qiyas dapat dipahami sebagai penyamaan kasus yang tak
terungkap oleh nash dengan kasus yang terungkap oleh nash,karena
kesamaan nilai-nilai (‘illat) syari’ah antara keduannya dalam rangka
menerapkan hukum satu kasus atas lainnya.
Adapun dasar qiyas ini terdiri dari
Al-Qur’an, hadis, dan amal sahabat dan rasional. Diantara ayat Al-Qur’an yang
mendukung qiyas yaitu (QS. An-nisa’ (4): 59)
يَاَيُّهَا الَّذِيْنَ
امَنُوآاَطِيْعُوْا اللّهَ وَطِيْعُواالرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِمِنْكُمْ
تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللَّهِوَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ
تُؤْمِنُوْنَ بِالَّلهِ وَالْيَوْمِ الْاخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ
تَأْوِيْلاً
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasulnya dan ulil amri kamu,
kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia
kepada Allah dan Rasul, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang
demikian lebih baik (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dari ayat di atas dapat di pahami bahwa
Allah memerintahkan umat muslim agar menetapkan segala sesuatu berdasarkan Al-Qur’an
dan Al-Hadist. Jika tidak ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist hendaklah mengikuti
pendapat hulil amri. Jika tidak ada pendapat hulil amri, boleh
menetapkan hukum dengan mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist, yaitu
dengan menghubungkan atau menganalogikan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an
dan Al-Hadist. Dalam hal ini banyak cara yang dapat dilakukan diantaranya
dengan melakukan qiyas.
Sementara dalil dari hadis yaitu:
“bagaimana (cara) kamu menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa
kepadamu? Mu’adz menjawab: akan aku tetapkan berdasarkan Al-Qur’an. Jika engkau
tidak memperolehnya dalam Al-Qur’an? Mu’adz menjawab: akan aku tetapkan dengan
sunnah Rasulullah.Jika engkau tidak memperoleh sunnah Rasulullah? Mu’adz
menjawab: aku akan berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha
sungguh-sungguh. (Mu’adz berkata): lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata:
segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk petugas yang di angkat Rasulullah,
karena iya berbuat sesuai dengan yang di ridhoi Allah dan Rasulnya. “ (HR.
Ahmad Abu Daud dan At-tirmidzi).
Dari
Hadis di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan ijtihad dalam
menetapkan hukum suatu peristiwa bila tidak menemukan ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist
yang dapat dijadikan sebagai dasarnya. Banyak cara yang dapat dilakukan dalam
berijtihad itu. Salah satunya diantaranya dengan menggunakan qiyas.
B. Aspek
Historitas Dan Otoritas Qiyas
Jika ditelisik lebih jauh, sejarah
kemunculan qiyas sebagai bentuk penalaran yang sistematis dalam hukum
Islam berawal dari penggunaan pendapat pribadi (ra’yu) dalam kasus-kasus
yang terungkap oleh nash yang jelas. Penggunaan ra’yu yang benar
untuk menyelesaikan masalah-masalah penting, sesungguhnya sudah umum di Jazirah
Arabia sejak pra-Islam. Bahkan dalam beberapa kasus, Nabi pun telah memberi
teladan dalam menggunakan analogi dalam menjawab persoalan yang dihadapi para
sahabat ketika itu.
Dalam konteks historis, menurut Ahmad
Hasan konsep qiyas bermula dari term ra’yu yang merupakan istilah
umum (generic) yang menggambarkan penalaran-penalaran yang sering
digunakan oleh mazhab-mazhab hukum awal sebelum al-Syafi’i (w. 240 H). Selama
fase-fase perkembangannya, ra’yu berkembang menjadi beberapa nama, yakni
qiyas (analaogi), istihsan, istislah (kepentingan umum), dan istishab
(mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang menyertai) dan sebagainya.
Pada fase berikutnya, penekanan
diberikan pada penalaran yang didasarkan pada teks (nash). Gerakan ini,
meskipun muncul agak lebih awal, diluncurkan oleh al-Syafi’i, yang berpuncak
pada munculnya mazhab-mazhab literalis (zahiriyah) Dawud dan Ibn Hazm. Ra’yu
di tolak baik karena kritik kaum tradisionalis (muhaddisin) yang
tajam, maupun karena penalaran steroetipe fukaha klasik. Metode qiyas,
pada akhirnya, menggantikan ra’yu dan menjadi diakui sebagai bentuk
ijtihad.
Kedudukan qiyas sebagai sumber
hukum mendapat tanggapan yang beragam di kalangan ulama usul fiqh juga sepakat
yang otoritas qiyas yang dilakukan Rasulullah semasa hidupnya. Adapun
perbedaan mereka adalah dalam hal penggunaan qiyas terhadap hukum
syari’at yang tidak ada nashnya secara jelas. Secara lebihterperinci,
pandangan ulama usul fiqh terkait otoritas qiyas sebagai metode
penetapan hukum terpetakan menjadi empat golongan.
Pertama, pendapat
jumhur ulama usul fiqh, mengatakan bahwa qiyas bisa dijadikan
sebagai metode atau sarana mengistinbatkan hukum syara’. Bahkan menurut
jumhur, mengamalkan qiyas adalah wajib. Jumhur ulama yang menjadikan qiyas
sebagai landasan hukum, mereka menggunakan qiyas dalam suatu
peristiwa yang tidak terdapat hukumnya dalam nash Al-Qur’an, as-Sunnah,
ataupun ijma’ para sahabat. Mereka menggunakan qiyas secara tidak
berlebihan dan tidak melampaui batas kewajaran. Qiyas menduduki
peringkat keempat diantara hujjah syar’iyyah dengan pengertian apabila
dalam suatu kasus tidak ditemukan hukumnya berdasarkan nash Al-Qu’an,
sunnah dan ijma’ dan diperoleh ketetapan bahwa kasus itu menyamai suatu
kejadian yang ada nash hukumnya dari segi ‘illat hukumnya, maka
kasus itu di qiyas-kan dengan kasusu tersebut dan ia diberi hukum yang
sama, dan hukum itu merupakan hukumnya menurut syara’.
Kedua, pendapat
ulama zhahiriyah, termasuk Imam al-Syawkani, bahwa secara logika qiyas memang
dibolehkan, tetapi tidak ada satu nash pun dalam Al-Qur’an yang
menyatakan wajib melaksanakannya. Kelompok ulama Zahiriyah dan Syi’ah Imamiyah
mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas sebagai landasan hukum.
Mazhab Zahiriyah tidak mengakui adanya ‘illat atas suatu hukum, dan
menganggap tidak perlu sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap
alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan ‘illat.
Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teksnash semata.
Ketiga, pendapat
Syi’ah Imamiyah dan al-Nazham dari sekte muktazilah, berpendapat bahwa qiyas
tidak bisa dijadikan landasan hukum dan tidak wajib diamalkan karena
kewajiban mengamalkan qiyas adalah sesuatu yang bersifat mustahil
menurut akal.
Keempat, kelompok
yang menggunakan qiyas secara luas dan mudah. Merekapun berusaha
menggabungkan dua hal yang tidak terlihat kesamaan ‘illat diantara
keduanya, kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih tinggi terhadapqiyas, sehingga
qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat Al-Qur’an dan
as-Sunnah.
Dengan demikian, secara umum pandangan
ulama terhadap otoritas qiyas terbagi menjadi dua kelompok; yakni
kelompok pro terhadap metode qiyas sebagai sumber hukum islam dan
kelompok yang kontra atau menolak otoritas qiyas. Meskipun demikian, bukan berarti kelompok yang
menolak qiyas mengalami ketidak pastian hukum atas masalah-masalah fiqih
yang dirumuskan melalui metode qiyas bagi yang menggunakannya. Karena
bagi mazhab zhahiriyah memiliki metode tersendiri dalam merespon hal itu
melalui pendekatan “ makna terjauh dari teks”.[1]
C. Qiyas
Sebagai Metode Penggalian Hukum Syara’
Qiyas merupakan suatu cara penggunaan ra’yu
untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash Al-Qur’an
dan sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
Pada dasarnya ada dua macam penggunaan ra’yu
yaitu penggunaan ra’yu yang masih merujuk kepada nash dan penggunaan ra’yu secara bebas tanpa mengaitkannya kepada nash.
Bentuk pertama secara sederhana disebut qiyas. Meskipun qiyas tidak menggunakan nash secara
langsung, tetapi karena merujuk kepada nash. Maka dapat dikatakan bahwa qiyas
juga sebenarnya menggunakan nash, namun tidak secara langsung.
Dasar pemikiran qiyas itu ialah
adanya kaitan yang erat antara hukum dengan sebab. Hampir dalam setiap hukum
diluar bidang ibadat, dapat diketahui alasan rasional dapat ditetapkannya hukum itu oleh
Allah. Alasan hukum yang rasional itu oleh ulama disebut “’Illat”. Di
samping itu, dikenal pula konsep mumatsalah, yaitu kesamaan atau
kemiripan antara dua hal yang diciptakan Allah. Bila dua hal itu sama dalam
sifatnya, tentu sama pula dengan hukum yang menjadi akibat dalam sifat
tersebut. Meskipun Allah SWT. hanya menetapkan hukum terhadap satu dari dua hal
yang bersamaan itu, tentu hukum yang sama berlaku pula pada hal yang satu lagi,
meskipun Allah dalam hal itu tidak menyebabkan hukumnya.
Hal-hal atau kasus yang ditetapkan Allah
hukumnya sering mempunyai kesamaan dengan kasus yang lain yang tidak ditetapkan
hukumnya. Meskipun kasus lain itu tidak dijelaskan hukumnya oleh Allah, namun
karena ada kesamaan dalam hal sifatnya dengan kasus yang ditetapkan hukumnya,
maka hukum yang sudah ditetapkan itu dapat diberlakukan kepada kasus lain
tersebut.
Atas dasar keyakinan bahwa tidak ada
yang luput dari hukum Allah, maka setiap muslim menyakini bahwa setiap kasus
atau peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya. Sebagian hukumnya itu dapat
dilihat secara jelas dalam nash syara’, namun sebagian yang lain tidak
jelas. Diantara yang tidak jelas hukumnya itu mempunyai kesamaan sifat dengan
kasus yang sudah dijelaskan hukumnya. Dengan konsep mumatsalah, peristiwa
yang tidak jelas hukumnya itu dapat disamakan hukumnya dengan yang ada hukumnya
dalam nash. Namun karena disamakan hukumnya dengan yang ada nash-nya,
maka cara penetapan hukum seperti ini dapat dikatakan menggunakan nash
syara’ secara tidak langsung. Usaha meng-istibath dan penetapan hukum yang
menggunaakan metode penyamaan ini disebut ulama ushul dengan qiyas (analogi).[2]
D. Dasar
hukum qiyas
Sebagian besar para
ulama fiqh dan para pengikut mazhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat
dijadikan salah satu dalil atau dasar hujah dalam menetapkan hukum dalam ajaran
islam. Hanya mereka berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau macam-macam
qiyas yang boleh digunakan dalam mengisbatkan hukum, ada yang membatasinya dan
ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka itu barulah melakukan
qiyas apabila ada kejadian atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nash pun
yang dapat dijadikan dasar. Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak
membolehkan pemakaian qiyas mazhab syi’ah. Mengenai dasar-dasar hukum qiyas
bagi yang membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah Al-quran, Al-Hadistt,
perbuatan sahabat, dan akal.
1. Al-quran
Allah Swt memberi petunjuk dalam
penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana yang terdapat dalam
(QS. Yasiin : 78-79)
وَضَرَبَلَـنَامَثَلًاوَّنَسِيَخَلْقَهٗۗقَالَمَنْيُّحْيِالْعِظَامَوَهِيَرَمِيْمٌ
78.
Dan ia membuat perumpamaan bagi kami, dan ia lupa kepada kejadiannya : ia
berkata “Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang yang telah hancur
luluh?”
قُلْ
يُحْيِيْهَا الَّذِيْۤ اَنْشَاَهَاۤ اَوَّلَ مَرَّةٍ ۗ
وَهُوَ بِكُلِّ خَلْقٍ عَلِيْمُ
79.
Katakanlah :“Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya yang pertama
kali, dan Dia Maha mengetahui tentang segala makhluk”.
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah
menyamakan kemampuannya menghidupkan tulang belulang yang telah berserakan di
kemudian hari dengan kemampuannya menciptakan tulang belulang pertama kali.
2.
Al-Hadist
Di antara hadist yang dikemukan jumhur
ulama sebagai argumentasi bagi penggunaan qiyas adalah :
Artinya : “Bagaimana (cara) kamu
menetapkan hukum apabila dikemukakan suatu peristiwa kepadamu? Mu’adz menjawab
: Akan aku tetapkan berdasar Al-quran. Jika engkau tidak memperolehnya dalam
Al-quran? Mu’adz berkata : Akan aku tetapkan dengan sunnah Rasulullah. Jika
engkau tidak memperolehnya dalam sunnah Rasulullah? Mu’adz menjawab : Aku akan
berijtihad dengan menggunakan akalku dengan berusaha sungguh-sungguh. (Mu’adz
berkata) : Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan berkata : Segala puji bagi Allah
yang telah memberi petunjuk petugas yang diangkat Rasulullah, karena ia berbuat
sesuai dengan yang diridhai Allah dan Rasul-Nya”. (HR. Ahmad Abu Daud dan
At-Tirmidzi).
Dari hadist tersebut dapat dipahami
bahwa seorang boleh melakukan ijtihad dalam menetapkan hukum suatu peristiwa
jika tidak menemukan ayat-ayat Al-quran dan hadist yang dapat dijadikan sebagai
dasarnya. Banyak cara yang dilakukan dalam berijtihad itu, salah satunya yaitu
menggunakan qiyas.
3.
Perbuatan sahabat
Para sahabat Nabi Saw banyak melakukan
qiyas dalam menetapkan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya.Seperti
alasan pengangkatan khalifah Abu Bakar. Menurut para sahabat Abu Bakar lebih
utama diangkat menjadi khalifah dibandingkan
sahabat-sahabat yang lain, karena dialah yang disuruh Rasulullah SAW mewakili
beliau sebagai imam shalat diwaktu beliau sedang sakit. Jika Rasulullah Saw
ridha Abu Bakar mengganti beliau imam shalat, tentu beliau lebih ridha jika Abu
Bakar menggantikan beliau sebagai kepala pemerintahan.[3]
4.
Akal
Tujuan Allah Swt menetapkan syara’ bagi
kemaslahatan manusia.Setiap peristiwa ada yang diterangkan dasarnya dalam nash dan
ada pula yang tidak diterangkan. Peristiwa yang tidak diterangkan dalam nash
atau tidak ada nash yang dapat dijadikan sebagai dasarnya ada yang ‘illatnya
sesuai benar dengan ‘illat hukum dari peristiwa yang ada nash sebagai dasarnya.
Menetapkan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash sebagai dasarnya ini sesuai
dengan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan nash, karena ada persamaan
‘illatnya diduga keras akan memberikan kemaslahatan kepada hamba. Sebab itu
tepatlah kiranya hukum dari peristiwa itu ditetapkan dengan cara Qiyas.[4]
E. Rukun
Qiyas
Para ulama ushul fiqih sepakat bahwa
hukum qiyas itu terdiri dari empat, yaitu perkara yang dipakai perbandingan
yang disebut Ashl (اَلْأَصْلُ)
yaitu perkara pokok yang terdapat atau telah ditetapkan oleh nash atau ijma’.
Perkara yang hendak dibandingkan disebut far’u yaitu perkara yang belum
ada atau belum ditetapkan hukumnya oleh nash, hukum asal yang hendak
menjelaskan persamaan antara furu dengan ashl (hukum yang telah
ditentukan oleh nash, dan illat yang dipakai sebagai dasar
penetapan hukum pada perkara ashl yang menyandarkan furu’ padanya
Rukun qiyas itu ada empat yaitu ashl
(wadah hukum yang ditetapkan melalui nash atauijma’, far’u (kasus
yang akan ditentukan hukumnya), illat (motivasi hukum) yang terdapat dan
terlihat oleh mujtahid ashl, dan hukum Al-Ashl (hukum yang tidak
ditentukan oleh nash atau ijma’).
1. Ashl
(اَلْأَصْلُ),
menurut para ahli ushul fiqih, merupakan objek yang telah ditetapkan hukumnya
oleh ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Rasulullah SAW. atau ijma’. Misalnya,
pengharaman wiskidengan mengqiyaskannya kepada khamar; maka yang ashl
itu adalah khamar; yang telah ditetapkan hukumnya melalui nash.
Menurut para ahli ushul fiqih, khususnya dari kalangan mutakallimin,
yang dikatakan AL-Ashl itu adalah nash yang menetukan hukum,
karena nash inilah yang dijadikan patokan penentuan hukum furu’
dalam kasus wiski yang diqiyaskan kepada khamar, maka yang
menjadi ashl menurut mereka adalah ayat 90-91 surah al-Maidah.
2. Far’u
(اَلْفَرْعُ),
adalah objek yang akan ditentukan hukumnya, yang tidak ada nash ijma’ yang
tegas dalam menentukan hukumnya, seperti wisky dalam kasus diatas.
3. Illat
(اَلْعِلَّةُ), adalah
sifat yang menjadi motif dalam menentukan hukumnya yang tidak ada nash atau
ijma’ yang tegas dalam menentukan hukumnya, seperti wisky dalam kasus diatas.
4. Al-Ashl
((اَلْعِلَّةُ, adalah sifat yang
menjadi motif dalam menentukan hukum, dalam kasus khamar di atas illat-nya
adalah memabukkan.
Contoh ijma’:
Ashl/Pokok
|
Furu’/Cabang
|
Illat
|
Hukum
|
Khamar
|
Wisky
|
Memabukkan
|
Haram
|
Gandum
|
Padi
|
Mengenyangkan
|
Wajib
|
Lain-lain
|
|
|
|
F. Syarat-syarat
Qiyas
Untuk
menetapkan hukum suatu perkara dengan qiyas yang belum ada ketentuannya
dalam Al-Qur’an dan hadis harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Syarat-syarat
Ashl (soal-soal pokok)
a. Hukum
yang hendak dipilihkan untuk cabang masih ada hukum pokoknya. Kalau tidak ada,
hukum tersebut harus dimansukh
maka tidak boleh ada pemindahan hukum.
b. Hukum
yang ada dalam pokok harus hukum syara’ bukan hukum akal atau bahasan
c. Hukum
pokok bukan merupakan hukum pengecualian, seperti sahnya puasa orang lupa
meskipun makan dan minum. Puasa yang mestinya menjadi rusak sebab
sesuatu tidak tetap ada apabila berkumpul dengan hal-hal yang menafikannya.
Namun, puasanya tetap ada sebab ada hadis yang menjamin atas sahnya puasa itu.
2. Syarat-syarat
Cabang
a. Hukum
cabang tidak lebih duluada dari pada hukum pokok. Misalnya, mengqiyaskan wudhu
dengan tayamum dan wajibnya niat karena keduanya sama-sama taharah (suci).
Qiyas tersebut di atas tidak benar karena wudhu (dalam contah di atas sebagai
cabang) diadakan sebelum hijrah, sedang tayamum (dalam contoh diatas sebagai
pokok) diadakan sesudah hijrah. Bila qiyas tersebut dibenarkan, berarti
menetapkan hukum sebelum ada illat-nya.
b. Cabang
tidak mempunyai ketentuan tersendiri yang menurut yang menurut ulama ushul
berkata, apabila datang nash, qiyas menjadi batal.
c. Hukum
cabang harus sama dengan hukum pokok.
3.
Syarat-syarat Illat.
Illat
mempunyai beberapa syarat sebagai berikut:
a. Illat
harus tetap berlaku, manakala ada illat, tentu
ada hukum, dan tidak ada hukum bila tidak ada illat.
b. Illat
berpengaruh pada hukum, artinya hukum harus berwujud
ketika terdapatnya illat tanpa mengganggu sesuatu yang lain. Sebab
adanya illat tersebut adalah demi kebaikan manusia, seperti melindungi
jiwa sebagai illat wajibnya qhisas, juga seperti memabukkan
sebagai illat adanya haram minum-minuman keras.
c. Illat
tidak berlawanan dengan nash, dan apabila
berlawanan maka nash yang didahulukan. Sebagaimana pendapat segolongan ulama,
bahwa perempuan dapat memiliki dirinya, sebab diqiyaskan dengan bolehnya
menjual harta bendanya. Karena itu, perempuan tidak dapat melakukan pernikahan
tanpa izin walinya qiyas seperti ini berlawana dengan nash hadis Nabi
yang berbunyi:
لاَنِكَاحَ
اِلاَّ بِوَلِيِّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ (رواه الترمذى وغيره)
Artinya:
“perempuan yang menikah tanpa izin walinya,
maka nikahnya jadi batal.”
d. Illat
harus berupa sesuatu jelas dan tertentu misalnya,
berpengaruhnya illat tersebut karena adanya hikmah yang dikehendaki
syara’. Bepergian misalnya, dijadikan illat-nya mengqhasar shalat karena
qhasar tersebut mengandung hikmah, yaitu menghindari (mengurangi) kesukaran.
Demikian pula zina dijadikan sebagai illat hukumhad karena ada hikmah,
yaitu menjaga keturunan daripencampuran darah.
Sesuatu yang tidak terang, tidak bisa
dijadikan illat, seperti ridha dalam perikatan, karena ridha adalah
suatu halyang samar, maka perlu adanya serah terima sebagai gantinya. Demikian
pula sesuatu yang tidak tertentu, seperti kesukaran maka tidak bisa menjadi illat
mengqhasar dan keadaannya. Maka tidak dapat dijadikan illat untuk
mengqhasarkan shalat dalam keadaan tidak bepergian meskipun boleh jadi
kesukarannya lebih berat dari padayang bepergian dalam beberapahal.
G.
ILLAT
Adalah salah satu rukun qiyas bahkan
merupaka unsur terpenting karena adanya illat itulah yang menentukan adanya qiyas
atau yang menentukan suatu hukum untuk dapat direntangkan kepada yang lain.
Para ulama berpendapat dalam merumuskan illat ketika menentukan suatu hubungan
dengan hukum:
1. Ahlul
haq dari kelompok ulama syi’ah mengatakan illat adalah pemberitahu bagi hukum
bila dikatakan bahwa sifat memabukkan menjadi illat bagi haramnya khamr,
berarti sifat tersebut memberitahu atau merupakan pertanda bagi minuman yang
memabukkan. Berdasarkan pendapat hukum ashal ini berlaku adanya sifat
itu dengan adanya nash, bila kita menemukan illat pada suatu ashal
maka dapat diketahui hukumnya meskipun belum ada nash yang meyatakan.
2. Ulama
hanafi berpendapat bahwa illat itu memang memberitahu adanya hukum,
namun yang menetapkan hukum adalah nash itu sendiri bukanlah illat
yang menjadi pemberitahu, nash itulah yang menimbulkan hukum.
3. Ulama
mu’tazilah berpendapat bahwa illat itu suatu yang dengan sendirinya
mempengaruhi terhadap hukum yang didasarkan kepada pandangan hukum itu
mengikuti maslahat dan mafsadat, bila ada sesuatu yang mengandung maslahat muncullah keharusan berbuat dan bila sesuatu
itu mengandung mafsadat (perusak) maka muncullah keharusan menjauhi.
4. Imam
al-gazali sama dengan pendapat mu’tazilah dalam melihat illat itu
sebagai faktor memengaruhi keberadaan hukum, namun pengaruh illat terhadap
hukum itu tidak berlaku dengan sendirinya, tetapi karna ada izin allah.
5. Al-amidi
berpendapat bahwa illat itu adalah pendorong terhadap hukum. Maksudnya illat
itu menjadi hikmah yang pantas menjadi tujuan bagi pembuat hukum dalam menetapka
hukum.
H.
Bentuk-bentuk illat
Illat
adalah sifat
yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum ada beberapa bentuk sifat yang
menjadi illat bagi hukum bila telah memenuhi syarat tertentu
diantaranya:
1. Sifat
haqiqi yaitu yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya, tanpa tergantug
kepada ‘urf (kebiasaan) atau lainnya.
Contohnya:
minuman keras
2. Sifat
hissi yaitu sifat atau sesuatu
yang dapat diamati dengan alat indera.
3. Sifat
‘urf yaitu sifat yang tidak dapat
diukur, namun dapat dirasakan bersama.
4. Sifat
lughawi yaitu sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dari arti
bahasa.
5. Sifat
syar’i yaitu yang keadaannya
sebagai hukum syar’i dijadikan alasan alasan untuk menetapkan suatu hukum.
6. Sifat
murakkab yaitu bergabungnya beberapa sifat yang menjadi alasan suatu
hukum.
I. Syarat
illat yang diperselisihkan ulama
Disamping
persyaratan illat yag disepakati ulama ada penggunaan dan persyaratan
tertentu untuk dijadikan yang diperselisihkan ulama:
1. Penggunaan
hikmah tak terukur sebagai illat. Ada ulama yang membolehkannya, karena
hukum itu ditetapkan sebagai hikmah tersebut. Ulama lain menolak hal tersebut
sebagai illat karena tidak dapat diketahui batasannya.
2. Penggunaan
illat adami untuk hukum tsubati. Adanya adami yang berarti kata negattif
dan tsubati tidak menggunakan kata negatif.
3. Penggunaan
illat qashiroh. Yaitu illat yag hanya mungkin terdapat dalam satu wadah
tertentu dan tidak dapat wadah lainnya.
4. Penggunaan
sifat murakkab sebagai illat. Ada golongan ulama yang mensyaratkanbahwa illat
itu hanya dibangun atas satu sifat tertentu.
J. Masalik al-illat
Adalah
cara atau metode untuk mengetahu illat dakam suatu hukum atau hal-hal
yang memberikan petunjuk kepada adanya
illat dalam suatu hukum. Masalik al-illat adalah sebagai berikut:
1. Nash
Penetapan nash sebagai salah satu cara
dalam menentukan illat tidaklah bererti bahwa illat itu langsung
disebut dalam nash namun dalam lafadz-lafadz yang digunakan dalam nash dapat
dipahami adanya illat. Lafadz yang menjelaskan adanya illat ada
dua:
a. Nash
sharih, yaitu lafadz dalam nash yang secara jelas memberi petunjuk
mengenai illat dan tidak ada kemungkinan selain itu.
b. Nash
zhahir, yaitu lafadz yang secara lahir memang
digunakan untuk menunjukkan illat tetapi dapat pula bukan untuk illat.
2. Ijma’
Sebagai
salah satu masalik berarti ijma’ itu menjelaskan illat dalam hukum yang
disebutkan dalam suatu nash.
K.
Macam-macam Qiyas
Qiyas
itu di bagi menjadi 4 (empat), yaitu:
a. Qiyas Aula, yaitu
suatu qiyas yang illat-nya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan
(mulhaq) dan mempunyai hukum yang lebih utama dari pada tempat
menyamakannya (mulhaq bih). Misalnya, mengqiyaskan memukul kedua orang
tua dengan mengatakan “ah” kepadanya, yang tersebut dalam firman Allah:
فَلاَتَقُلْ
لَهُمَا أُفٍّ
Artinya:
“Janganlah
kamu mengatakan “ah” kepada kedua orang tua.....” (QS. Al-Isra’:23).
Mengatakan ”ah” kepada
ibu bapak dilarang karena illat-nya ialah menyakitkan hati. Oleh karena
itu, memukul kedua ibu bapak tentu lebih dilarang, sebab disamping menyakitkan hati
juga menyakitkan jasmaninya. Illat larangan yang terdapat pada mulhaq
(yang disamakan) lebih berat dari pada yang terdapat pada mulhaq bih. Dengan
demikian, larangan memukul kedua orang tua lebih keras dari pada larangan
mengatakan “ah” kepadanya.
b. Qiyas Musawi,yaitu suatu qiyas yang
illat-nya mewajibkan adanya hukum dan illat hukum yang terdapat
pada mutlhaq bih.Misalnya, merusak harta benda anak yatim mempunyai illat
hukum yang sama dengan memakan harta
anak yatim, yakni sama-sama merusakkan harta. Sedang makan harta anak yatim di
haramkan, sebagaimana tercantum dalam firman Allah:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ
أَمْوَالَ الْيَتَا مى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِى بُطُوْنِهِمْ
نَارًاوَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
Artinya:
“Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara aniaya, sebenarnya mereka itu
menelan api didalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang
menyala-nyala (neraka).” (QS. An-Nisa’:10)
Maka merusak harta anak
yatim adalah haram. Keharamannya karena diqiyaskan pada memakan harta anak
yatim.
c.
Qiyas dalalah, yakni suatu qiyas di mana illat yang ada
pada mutlhak menunjukkan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya,
seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil pada harta seorang dewasa dalam
kewajibannya mengeluarkan zakat, dengan illat bahwa seluruhnya adalah
harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah. Dalam masalah ini, Imam Abu
Hanifah berpendapat lain, bahwa harta benda anak yang belum dewasa tidak wajib
di zakati lantaran diqiyaskan dengan haji. Sebab, menunaikan ibadah haji itu
tidak wajib bagi anak yang belum dewasa (mukhallaf).
d.
Qiyas Syibhi, yakni suatu qiyas di mana mulhaq-nya dapat
diqiyaskan pada dua mulhaq bih, tetapi diqiyaskan dengan mulhaq bih yang
mengandung banyak persamaannya dengan mulhaq. Misalnya, seorang hamba
sahaya yang dirusakkan oleh seseorang. Budak yang dirusakkan itu dapat
diqiyaskan dengan orang merdeka karena memang keduanya adalah sama-sama keturunan
Adam dan dapat juga diqiyaskan dengan harga benda, karena kedunya sama-sama
dimiliki namun, budak tersebut diqiyaskan dengan harta benda, yaitu sama-sama
dapat diperjualbelikan, dihadiahkan, diwariskan, dansebagainya, karena saya
tersebut diqiyaskan dengan harta benda, maka hamba yang dirusakkan itu dapat
diganti dengan nilainya
.
L. Kehujjahan
Qiyas
Para
ulama berbeda pendapat kebolehan berjujjah deng qiyas dalam hukum-hukum syariat
atau agama. Dalam hal ini ada beberapa pendapat diantaranya:
1. Jumhur
ulama ushul menganggap bahwa qiyas sebagai dalil istinbat hukum-hukum syara’
atau agama.Alasan mereka adalah:
Firman
Allah SWT.:
فَاعْتبؤرُوْآ يَآأُولِى الْأَبْصَارِ
Artinya:
“Maka
ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai
pikiran.” (QS. Al-Hasyr:2)
I’tibar
dalam ayat ini berasaldari ubur yang artinya
melewati atau melampaui. Sebab memang qiyas melewati atau melampaui dari hukum ashl
(pokok) kepada hukum soal cabang (furu’). Jadi, Qiyas termasuk
dalam ayat tersebut.
Firman
Allah yang berbunyi:
فَاِنْ تَنَا زَعْتُمْ فِى شَيْئٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى
الَلَّهِ الرَّسَوْلِ
Artinya:
“Apabila
kalian bertentangan dalam suatu urusan maka kembalikanlah (urusan itu) kepada
Allah dan Rasul-Nya.” (QS. An-Nisa’:59)
Adanya
pertentangan dalam suatu perkara dan dianjurkannya mengembalikan perkara itu
dikala tidak ada nashnya kepada Allah (Quran) dan kepada Rasul-Nya (sunnah)
dimana di dalamnyamencakup segala perkara, termasuk juga menghubungkan suatu
perkara yang tidak ada nashnya kepada suatu perkara yang telah ada nashnya.
2. Peristiwa Mu’az Ibnu Jabal ketika akan diutus
oleh Rasul menjadi qhadi di Yaman (Nash asli dari dialog Rasul dengan
Mu’az tersebut lihat Tarikh Tasyri’ Islamy”, oleh H. Ahmad Abd. Madjid
MA., halaman 29-30).
3. Sebagian
ulama Syi’ah dan segolongan dari ulama Mu’tazilah seperti
An-Nazzam juga ulama-ulama dzaririyah tidak mengakuin qiyas sebagai
hujjah. Alasan mereka ialah, semua peristiwa (perkara) sudah ada dalam
ketentuan dalam Al-Qur’an dan sunnahn baik yang ditunjukkan nash dengan
kata-katanya atau tidak seperti isyarat nash (hukum yang tersirat) atau yang
menunjukkan nash. Karena itu kita tidakmemerlukan qiyas sebagai hujjah.
4. Al-Quffalusyasyi,
dari golongan Syafi’iyah, dan Abul Hasan Al-Bashri dari golongan Mu’tazillah.
Keduanya berpendapat, bahwa penetapan hukum melalui qiyas wajib kita
lakukan baik secara agama maupun secara syari’at.Alasan muzhab ketiga ini,
seperti juga alasan pada muzhab yang pertama di atas tadi, yakni berdasarkan
dalil-dalil dan dialog. Mu’az dengan Rasul sewaktu akan dikirim oleh Rasul
untuk menjadi qadhi’ di Yaman.[5]
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Al-Ghazali
mendefinisikan qiyas dengan proses menentukan hukum kasus asal bagi
kasus yang serupa berdasarkan kesamaan sebab hukum ( ‘illat ) antara
keduanya, bagi al-Ghazali, qiyas juga disebut nazhar wa ijtihad (refleksi
dan penalaran bebas), karena ia melibatkan refleksi; juga disebut dalil
(petunjuk), karena ia menunjukkan ketetapan hukum, dan disebut i’tilal (sebab
akibat), karena ia terdiri dari alasan hukum (‘illat). Karena illat (sebab) merupakan komponen utama qiyas, kadang-kadang
qiyas juga disebut illat.
Bahwasanya Allah
Swtmensyariatkanhukumtaklainadalahuntukkemaslahatan.
Kemaslahatanmanusiamerupakantujuan yang dimaksuddalammenciptakanhukum.Kedua,
bahwanashbaik Al-quranmaupunHadistjumlahnyaterbatasdan final.
Tetapipermasalahatanmanusialainnyatidakterbatasdantidakpernahsamasekali.
Mustahiljikanash-nashtadisaja yang
menjadisumberhukumSyara’.Karenanyaqiyasmerupakansumberhukumsyara’ yang
tetapberjalanandenganmunculnyapermasalahan-permasalahan yang baru. Yang
kemudianqiyasmenyingkaphukumsyara’ denganapa yang terjadi yang
tentunyasesuaidengansyariatdanmaslahah.
2.
SARAN
Semoga dengan adanya
pembahasan makalah kami dapat menjadi masukan dan sumberpengetahuan bagi semua
orang dan semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami hanyalah
manusia biasa yang tak luput dari salah dan lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat harapkan kritik
dan saran yang membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang
bersangkutan, agar kedepannya dapat membuat yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad
Mufid, 2016 : Ushul FiqhEkonomi dan
Keuangan Konterporer, (Jakarta:
Prenadamedia group, cetakan ke 1) hlm. 56-63
Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 1, 2008 : (Jakarta: Kencana Prenada Media Group).
Hlm. 316-317
Tengku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, 2003:,PengantarHukum
Islam (Bandung : PT. PustakaRizki Putra), hlm. 206.
Amir
Sarifudin, UshulFiqh , 2008 :
(Jakarta : Media Grafika), hlm. 192.
Chaerul
Uman, Ushul Fiqih 1, 1998
: (Bandung; CV Pustaka Setia. hlm.95-103
[1] Muhammad Mufid, Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Konterporer,
(Jakarta: Prenadamedia group, cetakan ke 1, 2016) hlm. 56-63
[2] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh jilid 1, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group 2008). Hlm. 316-317
[3]Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, PengantarHukum
Islam, (Bandung : PT. PustakaRizki Putra, 2003), hlm. 206.
[5] Chaerul Uman, Ushul Fiqih 1, (Bandung; CV Pustaka Setia 1998.
hlm.95-103
Tidak ada komentar:
Posting Komentar