“IJMA’
SEBAGAI SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM
ISLAM”
Disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliahUshul Fiqh
Yang diampu oleh:Bapak Moch Cholid Wardi, M.HI
Disusunoleh:
FAWAS TAUFIQ
NOVAL EFENDI
SAFRAUL KHAIRUL ANAM
SONI ERLANGGA
SYAFRUL MAULIDI
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur
kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat limpahan rahmat dan
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dan tak lupa sholawat dan
salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang
telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang terang benderang
seperti sekarang ini.
Makalah yang berjudul “Ijma’ Sebagai Sumber dan Metodologi Hukum
Islam” pembukuan dan pembakuan ini kami buat untuk memenuhi salah satu
tugas yang diberikan dosen pengampu.
Dalam penyusunan makalah ini kami berusaha semaksimal mungkin
sesuai dengan kemampuan kami. Namun sebagai manusia biasa tidak luput dari
kesalahan dan kehilafan baik dari segi tata bahasa maupun teknik penulisannya.
Maka dari itu, kami sebagai penulis memohon kritik, teguran, saran,
serta masukan yang bersifat membangun supaya dapat kami jadikan tangga untuk
naik selangkah lebih baik.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat
khususnya bagi penulis dan pada umumnya bagi pembaca serta semua pihak.
Pamekasan, 30Maret
2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A. Latar Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................... 2
C. TujuanPenulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A. Pengertian Ijma’........................................................................................ 3
B. Macam-macam dan pembagian Ijma’........................................................ 3
C. Hadits dan Kedudukan Ijma’................................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................ 7
A. Kesimpulan................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah
makhluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan
orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Terutama dalam hal fiqh,
seperti Ijma’, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum.
Namun sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui
kecurangan-kecurangan dalam urusan fiqh ini dan merugikan masyarakat. Untuk
menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan dan pengajaran
yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian rupa dan termaktub
dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari dengan
sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar dan
teratur.
Ijma’ adalah kesepakatan
para ulama pasti dilakukan namun kadang
kala kita tidak mengetahui apakah caranya sudah memenuhi syara’ ataukah belum.
Kita perlu mengetahui bagaimana cara Ijma’ menurut syariat.
Oleh karena
itu, dalam makalah ini, sengaja kami bahas mengenai Ijma’, karena sangat kental
dengan kehidupan masyarakat. Disini pula akan banyak dibahas mulai dari
pengertian Ijma’ secara jelas dan benar sampai hal-hal yang diharamkan atau
dilarang, tujuannya untuk mempermudah praktek fiqh akhlak kita dalam kehidupan
sehari-hari dan supaya kita tidak mudah untuk terjerat dalam lingkaran
kecurangan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang di maksud Ijma’ sebagai sumber metodologi hukum islam?
2.
Macam-macam
Ijma’?
3.
Hadits
dan Kedudukan tentang Ijma’?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Dapat
mengetahui pengertian Ijma’?
2.
Dapat
mengetahui pembagian dan macam-macam Ijma’?
3.
Dapat
mengetahui hadits tentang Ijma’?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ijma’
Al-ijma’
Dari
segi kebahasaan, kata ijma’ mengandung
dua arti. Pertama,bermakna “ketetapan hati terhadap sesuatu”. Pengertian ijma’ dalam konteks makna ini ditemukan,
antara lain,ucapan Nabi Nuhkepada kaumnya,dalam surah yunus(10): 71:
فعلى الله تو كلت فأجمعوا أمر كم وشر كا ء كم
Maka kepada allah lah aku bertawakkal,
karena itu bulatkanlah keputusanmu dan(kumpulkanlah)sekutu sekutumu(untuk
membinasakanku).
Kedua,
ijma’ bermakna “kesepakatan terhada
sesuatu”. Ijma’ dalam pengertian ini
di temukan dalam surah yusuf (12): 15:
فلما ذهبوابه وأجمعوا أن تجعلوه فى غيبت الجب وأو حينا اليه لتنبئنهم
بأ مرهم هىذا وهم لايشعرون
Maka tatkala mereka membawanya
sepakat memasukannya kedasar sumur (Lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu
dia sudah dalam sumur) kami mewahyukan kepada yusuf.“sesungguhnya kamu akan
menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat
lagi”.
Ijma’ dilihat dari segi bentuknya, biasanya meliputi atau terbagi pada
tiga macam
a.
Ijma’ dalam
perbuatan (ijma’ fi’liyah), artinya
perbuatan para mujtahid menunjukkan persetujuan atas hukum sesuatu masalah,
dengan bentuk perbuatan. Seperti seorang mujtahid makan daging kuda misalnya,
ini menunjukkan ia menghukumkan halal daging kuda dengan jalan perbuatannya.
b.
Ijma’ dengan
perkataan (ijma’ qauliyah), artinya
mujtahid mengatakan persetujuannya terhadap hukum satu masalah dengan bentuk
kata-kata atau ucapan.
c.
Ijma’ dengan diam (ijma’ sukuty), artinya para mujtahid
yang mendiamkan hukum satu masalah yang telah disepakati mujtahad lain, ini
berarti menyetujui kesepakatan itu. [1]
Mengenai
kemungkinan tejadinya ijma’ terdapat
dua kubu, yaitu kubu penerima (pro) dan
kubu penolak (kontrak). Bagi
kubu pertama, ijma’ itu memang bisa terjadi, bahkan sudah terjadi, sudah
menjadi realitas historis. Kubu kedua berpandangan sebaliknya, ijma’ tidak
mungkin terjadi dan mewujud sebagai realitas historis.
Kubu
penolak (kontrak). Mengemukakan argumentasi sebagai berikut.
1.
Realitas
menyebarnya para ulama keberbagai negeri yang berjauhan secara geografis, tidak
masa gilirannya tidak memungkinkan lahirnya kesepakatan di antara mereka.
Argumen ini di bantah oleh kubu penerima (pro). Menurut mereka, hal
tersebut merupakan kelain semata yang tidak berdasar. Ke–mutawatiran yang menjadi ciri khas ijma’ adalah sama dengan yang
dimiliki al-qu’an yang notabeni terbukti secara realitas historis; jadi, tetap
terbuka kemungkinan terjadinya ijma’.
Realitas sedikitnya mujtahid pada masa awal islam (masa sahabat nabi)
memungkinkan mereka mengetahui masalah
yang tengah diperbincangkan; jadi, tetatap terbuka pula kemungkinan terjadinya ijma’. Semangat para mujtahid untuk
mengkaji dan memecahkan masalah hukum syara’ memungkinkan mereka memperoleh
informasi yang memamadai tentang masalah hukum yang tengah diperbincangkan
meskipun domisili mereka berjauhan secara geografis.
2.
Sekiranya
kesepakatan tentang masalah hukum tersebut bertumpu pada dalil qod’iy, tentu maasalah hukum diketahui
oleh banyak orang sehingga tidak perlu lagi ada ijma’. Akan tetapi, realitas menunjukkan masalah hukum itu tidak
diketahui banyak orang; dan ini berarti kesepakatan tersebut tidak bertumpu
pada dalil qod’iy.
Begitu juga, sekiranya iya bertumpu pada dalil zanniy, tentu sangat
sullit-bahkan mustahil-lahir kesepakatan darinya karena adanya perbedaan daya
nalar dan analisis diantara para mujtahid itu
Argumen ii dibantah pula oleh kubu penerima (pro). Menurut mereka,
masalah hukum syara’ merupakan masalah yang bertumpu pada dalil sehingga tidak
mustahil mereka bersatu pendapat lantaran ada dalil qod’iy atau dalil zahir
(zanniy).
B.
Kedudukan Ijma’ sebagai
Hujjah
jumhur ulama’ berpendapat, ijma’
merupakan hujjah yang bersifat qath’i
(pasti). Artinya, ijma’ merupakan
dasar penetapan hukum yang bersifat mengikat yang wajib di patuhi dan
diamalkan. Itulah sebabnya, jumhur ulama’ menempatkan ijma’ sebagai sumber dan dalil hukum yang ketiga setelah al-qur’an
dan sunnah. Menurut jumhur ulama’, dalil ijma’
sebagai hujjah yang pasti, di dasarkan atas alasan-alasan sebagai berikut.
a.
Al-quran
surah an-nisa’ (4): 115:
ومن يشا فق الرسول من بعد ما
تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤ منين نوله ما تو لى و نصله جهنم وساء ت
مصيرا
Dan
barang siapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenarn baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia kedalam jahannam, dan
jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.
Adapun kasus-kasus
hukum yang telah memperoleh landasan ijma’, antara lain:
1.
Perihal
sifat suci-menyucikan yang tetap melekat pada air yang banyak, yang kejatuhan
najis dan tidak berubah warna, rasa, dan bau dari air itu.
2.
Perihal
sifat suci menyucikan air sisa minuman
binatang yang halal dagingnya.
3.
Perihal
batalnya wudu’ lantaran keluar kotoran dari dhubur atau keluar air seni dari
anak kelamin.
4.
Perihal
najiznya air seni.
5.
Perihal
awal waktu dhuhur,yakni sejak tergelincirnya matahari.
6.
Perihal
awal waktu maghrib. Yakni sejak terbenamnya matahari.
7.
Perihal
awal waktu subuh yakni sejak terbitnya fajar.
8.
Perihal
hukum sunah salat traweh, salat dhuha, dan solat tahajjut.
9.
Perihal
gugurnya kewajiban solat farduh bagi perempuan lantaran kondisi sedang
menstruasi.
10.
Perihal
gugurnya kewajiban salat jumat bagi perempuan.
11.
Perihal
bilangan rakaat salat jumat, yakni 2 rakaat.
12.
Perihal
hukum sannah mengadap kiblat ketika beradzan.
13.
Perihal
tidak sah salat kecuali disertai niat.
14.
Perihal
batalnya salat lantaran tertawa.
15.
Perihal
batalnyasalat lantaran berkata kata.[2]
C.
PEMBAGIAN IJMA’ DARI SEGI PEMBENTUKANNYA
Di tinjau dari segi terbentuknya, ijma’ dapat di bagi 2 macam,
Yaitu: ijma’ sharih/nuthqi(ijma’ secara jelas/melalui penuturan )
dan ijma’ sukuti(diam dan tidak
membantah pendapat yang ada).
Ijma’ sharih
ialah adanya kesepakatan pendapat para mujtahid, di mana kesepakatan tersebut
di nyatakan dalam bentuk pernyataan lisan atau perbuatan, mengenai hukum dari
suatu msalah tertentu. Ijma’ dalam
bentuk pertama ini dapat terjadi, dengan cara berkumpulnya seluruh ulama’
mujhtahid dalam suatu tempat, kemudian masing masing mereka menyatakan pendapat
mengenai suatu masalah tertentu, di mana pendapat mereka itu ternyata sama.cara lainnya, meskipun
mereka tidak bertemu dalam suatu majelis, tetapi masing masing mereka
mengeluarkan fatwa tentang masalah yang sama, dan isi fatwanya juga sama.
Melalui kedua bentuk kesamaan pendapat ini sebenarnya telah terjadi ijma’ sharih.
Adapun ijma’ sukuti ialah adanya sebagian ulama
yang menyatakan pendapat mereka mengenai suatu masalah tertentu dan pada waktu
tertentu pula, sementara sebagian ulama lainnya, setelah mengetahui pendapat
ulama tersebut, mengambil sikap diam dan tidak menyatakan penolokan atas
pendapat tersebut.
Para ulama
sepakat bahwa bentuk ijma’ yang
pertama, yaitu ijma’ sharih sebagai ijma’ dan merupakan hujjah. Tetapi
mereka berbeda pendapat mengenai ijma’
bentuk kedua (ijma’ sukuti).mazhab
asy-Syafi’i, Isa bin Aban dan Malikiah berpendapat, ijma’ sukuti bukanlah ijma’
dan tidak dapat menjadi hujjah. Sementara mayoritas ulama Hanafiah dan Imam
Ahmad bin Hanbal berpendapat,ijma’
sukuti merupakan ijma’ dan menjadi
hujjah.
Dalam pada itu,
untuk menerima ijma’ sukuti sebagai ijma’ yang menjadi hujjah, Hanafiah dan
Malikiah mengumukakan lima syarat sebagai berikut.
a.
Diamnya
para ulama itu tidak di iringi dengan tanda tanda setuju atau tidak setuju.
b.
Pendapat
yang berkaitan dengan masalah yang menjadi objek ijma’ tersebar sedemikian rupa, sehingga di ketahui oleh semua
ulama mujtahid.
c.
Terdapat
waktu yang cukup bagi ulama yang diam itu untuk melakukan penelitian dan
pembahasan terhadap maalah tersebut.
d.
Masalah
yang menjadi objek ijma’ adalah
masalah yang bersifat ijtihadiyah.
e.
Tidak
terdapat halangan atau tekanan dan ancaman bag mereka yang diam untuk
menyatakan pendapat mereka secara bebas.
D.
Ijma’
Ditinjau dari segi macam-macamnya
Sebagaimana telah disebutkan,menurut jumhur ulama, ijma’ , harus memenuhi unsur-unsur yang
sangat berat, dimana seluruh ulama dari seluruh negara dan seluruh golongan
menyepakati suatu masalah hukum tertentu. Dengan kata lain, ijma’ hanyasatu macam. Namun demikian,
baikjuga di sebut, selain pendapat jumhur tersebut terdapat pandangan ulama
lain tentang unsur-unsur ijma’,
terutama dari segi cakupan ulama yang melakukan ijma’. Pandangan-pandangan dan pendapat tersebut adalah sebagai
berikut.
a.
Ijma’Ahl Al-Madinah
(kesepakatan masyarakat madinah)
Pendapat ini dikemukakan oleh imam Malik. Menurutya, ijma’ahl al-Madinah merupakan hujjah,
yaitu ijma’ yang dilakukan oleh
kalangan sahabat atau tabi’in yang
berada di madinah. Apabila kesepakatan yang dilakukan setelah lewat masa dua
generasi tersebut, maka ia tidak lagi disebut ijma’ yang menjadi hujjah. Akan tetapi, para ulama mazhzab maliki
berbeda pendapat apa yang dimaksud dengan kehujjahan ijma’ ahl al-Madinah. Dalam hal ini, pendapat merka terbagi dua.
1.)
Yang
dimaksud ialah, informasi hukum yang disampaikan masyarakat madinah lebih kuat
dan akurat dibandingkan dengan informasi hukum yang diberikan oleh ulama luar
madinah. Sebab, mereka paling dekat dengan kehidupan rasulullah, sehingga
paling mengetahui apa yang diajarkan beliau.
2.)
Yang
dimaksud ialah, ijma’ mengenai
hal-hal yang berkaitan kebiasaan dan adat istiadat yang merata yang berkaitan
dengan hukum tertentu, dimana tingkat keberlakuannya sangat populer dikalagan
masyarakat madinah. Misalnya, mengenai kalimat-kalimat dan tata cara adzan dan
iqamah, dan tentang jumlah takaran yang disebut sha’ (gantang) dan mudd
(pon).
Dengan demikian, yang dimaksud ijma’ ahl al-madinah adalah
kesepakatan dalam bidang hukum yang cara penetapannya terdiri atas dua cara:
(a)
Melalui
cara periwayatan, dan
(b)
Melalui
cara ijtihad.
b.
Ijma’ Ahl Haramain
(kesepakatan masyarakat mekkah dan madinah)
Segain ulama ushul berpendapat, kesepakatan masyarakat dari kedua
wilayah mekkah dan madinah merupakan hujjah. Pendapat ini berangkat dari keyakinan
bahwa ijma’ terbentuk hanya pada masa
sahabat, sementara mekkah dan madinah dalah dua wilayah yang banyak didiami
para sahabat, maka kesepakatan yang lahir dari kedua wilayah tersebut tentu
juga menjadi hujjah.
c.
Ijma’ Ahl Al-Mishrain
(kesepakatan masyarakat dua kota (Basrah dan Kufah))
Sama dengan ijma’ Ahl
Haramain, mereka yang berpendapat bahwa ijma’
Ahl Al-Mishrain juga merupakan hujjah, mengemukakan alasan bahwa kedua kota
ini merupakan konsentrasi domisili para sahabat Rasulullah, sedangkan ijma’ hanya dapat terbentuk khusus pada
masa sahabat saja. Akan tetapi, alasan terakhir ini dapat dibantah oleh
pernyataan bahwa para sahabat tidak hanya bemukim di mekkah dan madinah, atau
di basrah dan kufah saja, melainkan juga di wilayah-wilayah lainnya, seperti di
irak, yaman, dan syam (syiria). Demikian juga pendapat yang menyatakan bahwa ijma’ secara khusus hanya terjadi pada
masa sahabat, dapat dibantah dengan mengatakan, tidak cukup alasan untuk
membatasi ijma’ hanya pada masa
sahabat. Sebagaimana telah dikemukakan, ijma’
dapat terjadi kapan saja pada setiap masa, asalkan terpenuhi unsur-unsurnya.
E.
Sandaran ijma’
Yang dimaksud sandaran ijma’ adalah dalil yang menjadi pijakan
para mujtahid dalam menetapkan ijma’.
Sandaran tersebut adalah:
a.
Dalil
Qath’iy yaitu Al-Qur’an dan sunnah mutawatirah. Dalam hal ini jika terjadi
ijma’, ia hanya menjadi pendukung dalil qath’iy tersebut;
b.
Dalil
Zhanniy, yaitu sunnah ahad dan qiyas, sehingga dengan ijma’ dalil yang zanniy
tersebut meningkat menjadi dalil qath’iy atau;
c.
Mashlahah
mursalah, apabila mashlahah berubah,
boleh meingkatkan ijma’ dan menetapkan hukum baru yang sejalan dengan mashlahah. Hal ini dibuktikan dengan
fatwa fuqaha’ Madinah terhadap kebolehan tas’ir
(penentuan harga oleh pemerintah) padahal di masa sahabat tas’ir tidak dibolehkan.[3]
F. Berlakunya Masa Ijma’
Permasalahan yang kerap dihadapi oleh ijma’
adalah ijma’ dihukumi masih berlaku jika masanya telah berlalu dan semua
mujtahid yang ikut dalam ijma’ ini sudah meninggal. Untuk menjawab hal tersebut
dapat dilihat pendapat para ulama sebagai berikut:
a. Imam Ahmad bin Hambal, Abu Bakar ibnu
al-Faruq, dan sebagian kecil ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa berlalunya masa
dan meninggalnya peserta ijma’ mengakibatkan
ijma’ itu tidak berlaku lagi.Mereka
beralasan bahwa pernah terjadi penyimpangan terhadap hukum yang telah
ditetapkan oleh ijma’.Kasusnya adalah
tentang “Ummul walad (sahaya
perempuan) yang telah dihamili majikannya.Menurut ijma’ hukumnya disamakan dengan hamba sahaya biasa, sehingga ia
dapat dijual dan tidak dapat merdeka dengan sendirinya
jika majikannya mati”. Atas dasar ijma’
itu maka Umar bin Khattab memerdekakan ummul
waladnya. Setelah Umar wafat, Ali berbeda pendapat dengan Umar.Menurutnya
bahwa ummul walad berbeda dengan hamba
sahaya biasa.Ia bisa merdeka dengan sendirinya jika majikannya telah mati.
b. Menurut jumhur ulama yang terdiri
kebanyakan pengikut Syafi’iyah, abu Hanifah, ulama kalam Asy’ariyah, dan
Mu’tazillah. Mereka berpendapat bahwa berlalunya masa dan meninggalnya semua
ulama mujtahid bukan syarat tidak berlakunya ijma’.Artinya ijma’ masih
tetap berlaku.Mereka beralasan, karena kehujahan ijma’ ini berdasar kepada al-Qur’an dan sunah Nabi.Kedua sumber
tersebut tidak lapuk dengan berlalunya masa.Dan mereka pun beralasan bahwa
hakikat ijma’ adalah
kesepakatan.Kekuatan hukum terletak pada kesepakatan ini bukan pada
meninggalnya peserta ijma’. Contoh
kasus: “Seseorang menemui Abu Bakar untuk meminta keputusan hukum terhadap
haknya untuk mendapatkan warisan harta dari cucunya yang meninggal. Kemudian
Abu Bakar menyuruh nenek itu pulang untuk menanti jawabannya.Abu Bakar berusaha
mencari jawabannya dalam al-Qur’an dan hadis ternyata tidak ditemukan.Kemudian
Abu bakar bertanya kepada para sahabat.Tampillah sahabat bernama Mughirah ibnu
Syu’bah dan Muhammad ibn Maslamah, keduanya mengaku mengetahui Nabi pernah
memberikan hak bagi nenek sebanyak seperenam.Berdasarkan berita dua sahabat
tersebut maka Abu Bakar menetapkan warisan untuk nenek tadi sebanyak seperenam.Apa
yang ditetapkan Abu Bakar ternyata tidak satupun sahabat yang menyanggahnya.
Maka jadilah keputusan abu Bakar itu sebagai ijma’ yang tetap berlaku sampai sekarang. Contoh lain adalah
pengangkatan Abu Bakar sebagai seorang khalifah pertama menggantikan Nabi
dilakukan secara kesepakatan (ijma’)
di antara para sahabat yang diakui kebenarannya sampai sekarang.
G. Rukun Ijma’
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa
yang menjadi rukun atau unsur ijma’ itu
adalah:
1) Adanya mujtahit dalam jumlah yang banyak.
2) Adanya pendapat yang dikemukakakn oleh
mujtahid, baik secara jelas maupun secara diam-diam.
3) Adanya kesepakatan atau kesamaan
pendapat.
H. Syarat-syarat Mujtahit
Seseorang
akan mampu melakukan ijtihat bila telah terhimpun padanya syarat-syarat
berikut:
1) Syarat kepribadian, syarat umum adalah
dewasa dan sehat akalnya; dan syarat khususnya adalah beriman kepada Allah
secara sempurna dan meyakini bahwa hukum yang akan dipahami dan digalinya
adalah hukum Allah serta meyakini pula Al-Qur’an yang menjadi sumbernya adalah
benar dan Alaah; demikian pula berkenan dengan Nabi.
2) Syarat kepahaman dan kemampuan:
a)
Kemampuan dalam bahasa Arab sebagai ilmu alat.
b)
Kemampuan dalam memahami Al-Qur’an dari segala seginya.
c)
Kemampuan dalam memahami Sunah Nabi dalam segala seginya.
d)
Pengetahuan tentang ijma’ dan
pendapat ulama yang berkembang.
e)
Kemampuan dalam menggunakan qiyas.
f)
Kemampuan memahami tujuan Allah dalam menetapkan hukum.
g)
Pemahaman tentang ushul fiqh.
3) Syarat kesempurnaan yang ditambahkan
sebagian ahli ushul fiqh:
a)
Pengetahuan tentang furu’ fiqh.
b)
Pengetahuan tentang ilmu manthiq.
c)
Pengetahuan tentang ushuluddin.
d)
pengetahuan tentang ilmu-ilmu kemasyarakatan.
I. Mengingkari Hasil Ijma’
Seseorang disebut mengingkari hasil ijma’ bila ia mengetahui adanya ijma’ ulama yang menetapkan hukum atas
suatu kasus, namun ia secara sabar berbuat yang berbeda mengenai kasus itu
dengan apa yang telah ditetapkan oleh ijma’.
Pengingkaran
terhadap hasil ijma’ itu dapat
disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1. Ia
secara prinsip tidak mengakui ijma’
sebagai salah satu dalil hukum yang mengikat karena memang tidak ada dalil sharih dengan dilalah yang qath’i tentang kehujahan ijma’ tersebut yang dapat diterima semua
pihak.
2. Ia
mengakui ijma’ sebagai hujah syari’ah
secara prinsip, namun ia menolak menerima ijma’
tertentu karena menurut keyakinannya cara penulikan ijma’ itu tidak meyakinkan atau ia tidak yakin bahwa memang telah
berlangsung ijma’ tentang suatu
masalah.
3. Ia
menerima ijma’ secara prinsip dan
meyakini secara pasti bahwa ijma’
telah berlangsung, namun ia tetap tidak mengindahkannya.
Bagaimana
hukum orang yang mengingkari ijma’
dengan alasan tersebut?Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat bahwa
mengingkari hukum yang sudah ditetapkan ijma’
adalah kafir. Ulama lain menolak mengkafirkan orang yang mengingkari ijma’. Mereka juga sepakat tentang tidak
kafirnya orang yang mengingkari ijma’ yang
zhanni.
Para ulama yang mengatakan kafir orang
yang mengingkari ijma’ yang qath’i berpendapat bahwa keingkaran akan
hukum ijma’ mengandung arti
mengingkari dalil qath’i.ini berarti
mengingkari kebenaran risalah yang dibawa Nabi. Sikap demikian hukumnya kafir
sebagaimana mengingkari Al-Qur’an dan sunah Nabi.
Ulam
yang tidak menkafirkan orang yang mengingkari ijma’ beralasan bahwa dalil tentang kekuatan hujah ijma’ berdasarkan kepada dalil yang
tidak qath’i, tetapi hanya zhanni.Karenanya tidak menimbulkan hukum
yang meyakinkan.Mengingkari hukum yang tidak meyakinkan, tidak sampai kepada
kafir.Dengan demikian, kita tidak dapat menkafirkan orang yang memang secara
prinsip tidak meyakini ke-qath’i-an
hasil ijma’.
Sebagian
ulama merinci persoalan hukum atas orang yang mengingkari ijma’ itu dengan melihat alasan orang yang tidak mengamalkan hasil ijma’ tersebut.Jika sampai mengingkari
hukum-hukum yang termasuk masalah pokok dalam agama seperti kewajiban shalat
dan haramnya zina, maka hukumnya kafir.
Pendapat
yang tepat dalam hal ini adalah apa yang dikemukakan Muhammad Khudhari Bey. Ia
mengatakan bahwa, menyatakan kafir orang yang mengingkari ijma’ tanpa melihat alasannya adalah tidak benar.Untuk itu ia
mengutip pendapat Imam Haramain yang mengatakan bahwa ucapan yang berkembang di
kalangan ulama yang mengkafirkan orang yang mengikuti ijma’ itu adalah batal secara pasti.Orang
yang mengingkari prinsip ijma’ tidaklah
kafir.Menghukum tentang kafirnya seseorang tidaklah gampang.Seseorang yang
meyakini ijma’ sebagai salah satu
hujah syari’iyah dan mengakui kebenaran orang-orang yang melakukan ijma’ serta kebenaran penukilannya,
kemudian ia dengan sadar mengingkar apa-apa yang telah diputuskan secara ijma’, maka pengingkarannya itu berarti
mendustakan kebenaran pembuat hukum (syar’i).orang
yang mendustakan hukum syar’i memang
kafir. Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah bahwa seseorang yang mengingkari
“cara menetapkan hukum syara’” tidak kafir.Tetapi seseorang yang mengakui
sesuatu sebagai hukum syara’, namun
ia dengan sadar mengingkarinya, berarti ia mengingkari syara’.Mengingkari
sebagian dari hukum syara’, berarti mengingkari hukum syara’ secara umum.Ini
berarti telah keluar dari Islam.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ijma’ dari segi kebahasaan, kata
ijma’ mengandung dua arti. Pertama,bermakna “ketetapan hati terhadap
sesuatu”. Pengertian ijma’ dalam
konteks makna ini ditemukan, antara lain, ucapan Nabi Nuh kepada kaumnya,dalam
surah yunus(10): 71:
فعلى الله تو كلت فأجمعوا أمر كم وشر كا ء كم
Maka kepada allah lah aku
bertawakkal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan(kumpulkanlah)sekutu
sekutumu(untuk membinasakanku).
Ijma’ Ditinjau dari segi macam-macamnya:
1.
Ijma’ Ahl Al-Madinah
(kesepakatan masyarakat madinah)
2.
Ijma’ Ahl Haramain
(kesepakatan masyarakat mekkah dan madinah)
3.
Ijma’ Ahl
Al-Mishrain (kesepakatan masyarakat dua kota (Basrah dan Kufah))
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. Ushul
Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014.
Rusydi Kholil ,Logika dan Ushul
Fiqh,Devisi penerbitas LOGIS, Pamekasan 2016.
Dr. Asmawi, M.Ag. Pebandingan
Ushul Fiqh Jakarta: Amzah, 2011.
Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H., M,A. Ilmu Ushul Fiqh 1 dan 2 Jakarta: Kencana 2010.
Imam Hanafi, S.PD.I, M.H.I. pengantar
ushul fiqih & ilmu fiqih.
[1]Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah,
2014, hal 146
Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H., M,A. (Ilmu Ushul Fiqh 1 dan 2)
Jakarta: Kencana 2010, hal 183
Dr. Asmawi, M.Ag. (Pebandingan Ushul
Fiqh) Jakarta: Amzah, 2011, hal 84.
[2]Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah,
2014, hal 148
Dr. Asmawi, M.Ag. (Pebandingan Ushul
Fiqh) Jakarta: Amzah, 2011, hal 90
[3]Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah,
2014, hal 151
Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul
Fiqh) Jakarta: Amzah, 2014, hal 153
Rusydi Kholil (Logika dan Ushul Fiqh)
Devisi penerbitas LOGIS,Pamekasan 2016, hal 671
Tidak ada komentar:
Posting Komentar