Minggu, 27 Mei 2018

“IJMA’ SEBAGAI SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM”


“IJMA’ SEBAGAI  SUMBER DAN METODOLOGI HUKUM ISLAM”

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliahUshul Fiqh
Yang diampu oleh:Bapak Moch Cholid Wardi, M.HI

Disusunoleh:
FAWAS TAUFIQ
NOVAL EFENDI
SAFRAUL KHAIRUL ANAM
SONI ERLANGGA
SYAFRUL MAULIDI






PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Dan tak lupa sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang terang benderang seperti sekarang ini.
Makalah yang berjudul “Ijma’ Sebagai Sumber dan Metodologi Hukum Islam” pembukuan dan pembakuan ini kami buat untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan dosen pengampu.
Dalam penyusunan makalah ini kami berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kami. Namun sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan dan kehilafan baik dari segi tata bahasa maupun teknik penulisannya.
Maka dari itu, kami sebagai penulis memohon kritik, teguran, saran, serta masukan yang bersifat membangun supaya dapat kami jadikan tangga untuk naik selangkah lebih baik.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan pada umumnya bagi pembaca serta semua pihak.



Pamekasan, 30Maret 2018

                                                                                    Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI ...................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
A.    Latar Belakang.......................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................................... 2
C.     TujuanPenulisan......................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3  
A.    Pengertian Ijma’........................................................................................ 3
B.     Macam-macam dan pembagian Ijma’........................................................ 3
C.     Hadits dan Kedudukan Ijma’................................................................... 5
BAB III PENUTUP............................................................................................ 7
A.    Kesimpulan................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 8







BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Manusia adalah makhluk sosial, yakni tidak dapat hidup sendiri dan selalu  membutuhkan orang lain dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Terutama dalam hal fiqh, seperti Ijma’, baik dalam urusan diri sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Namun sering kali dalam kehidupan sehari-hari banyak kita temui kecurangan-kecurangan dalam urusan fiqh ini dan merugikan masyarakat. Untuk menjawab segala problema tersebut, agama memberikan peraturan dan pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kita yang telah diatur sedemikian rupa dan termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits, dan tentunya untuk kita pelajari dengan sebaik-baiknya pula agar hubungan antar manusia berjalan dengan lancar dan teratur.

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama  pasti dilakukan namun kadang kala kita tidak mengetahui apakah caranya sudah memenuhi syara’ ataukah belum. Kita perlu mengetahui bagaimana cara Ijma’ menurut syariat.

Oleh karena itu, dalam makalah ini, sengaja kami bahas mengenai Ijma’, karena sangat kental dengan kehidupan masyarakat. Disini pula akan banyak dibahas mulai dari pengertian Ijma’ secara jelas dan benar sampai hal-hal yang diharamkan atau dilarang, tujuannya untuk mempermudah praktek fiqh akhlak kita dalam kehidupan sehari-hari dan supaya kita tidak mudah untuk terjerat dalam lingkaran kecurangan yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud Ijma’ sebagai sumber metodologi hukum islam?
2.      Macam-macam Ijma’?
3.      Hadits dan Kedudukan tentang Ijma’?

C.  Tujuan Pembahasan
1.      Dapat mengetahui pengertian Ijma’?
2.      Dapat mengetahui pembagian dan macam-macam Ijma’?
3.      Dapat mengetahui hadits  tentang Ijma’?




















BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Ijma’
Al-ijma’
Dari segi kebahasaan, kata ijma’ mengandung dua arti. Pertama,bermakna “ketetapan hati terhadap sesuatu”. Pengertian ijma’ dalam konteks makna ini ditemukan, antara lain,ucapan Nabi Nuhkepada kaumnya,dalam surah yunus(10): 71:

فعلى الله تو كلت فأجمعوا أمر كم وشر كا ء كم                                                                           

Maka kepada allah lah aku bertawakkal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan(kumpulkanlah)sekutu sekutumu(untuk membinasakanku).

Kedua, ijma’ bermakna “kesepakatan terhada sesuatu”. Ijma’ dalam pengertian ini di temukan dalam surah yusuf (12): 15:

فلما ذهبوابه وأجمعوا أن تجعلوه فى غيبت الجب وأو حينا اليه لتنبئنهم بأ مرهم هىذا وهم لايشعرون                                                                                                            

Maka tatkala mereka membawanya sepakat memasukannya kedasar sumur (Lalu mereka masukkan dia), dan (di waktu dia sudah dalam sumur) kami mewahyukan kepada yusuf.“sesungguhnya kamu akan menceritakan kepada mereka perbuatan mereka ini, sedang mereka tiada ingat lagi”.

Ijma’ dilihat dari segi bentuknya, biasanya meliputi atau terbagi pada tiga macam
a.       Ijma’ dalam perbuatan (ijma’ fi’liyah), artinya perbuatan para mujtahid menunjukkan persetujuan atas hukum sesuatu masalah, dengan bentuk perbuatan. Seperti seorang mujtahid makan daging kuda misalnya, ini menunjukkan ia menghukumkan halal daging kuda dengan jalan perbuatannya.
b.      Ijma’ dengan perkataan (ijma’ qauliyah), artinya mujtahid mengatakan persetujuannya terhadap hukum satu masalah dengan bentuk kata-kata atau ucapan.
c.       Ijma’ dengan diam (ijma’ sukuty), artinya para mujtahid yang mendiamkan hukum satu masalah yang telah disepakati mujtahad lain, ini berarti menyetujui kesepakatan itu. [1]
Mengenai kemungkinan tejadinya ijma’ terdapat dua kubu, yaitu kubu penerima (pro)  dan kubu penolak (kontrak).  Bagi kubu pertama, ijma’ itu memang bisa terjadi, bahkan sudah terjadi, sudah menjadi realitas historis. Kubu kedua berpandangan sebaliknya, ijma’ tidak mungkin terjadi dan mewujud sebagai realitas historis.
Kubu penolak (kontrak). Mengemukakan argumentasi sebagai berikut.
1.      Realitas menyebarnya para ulama keberbagai negeri yang berjauhan secara geografis, tidak masa gilirannya tidak memungkinkan lahirnya kesepakatan di antara mereka.
Argumen ini di bantah oleh kubu penerima (pro). Menurut mereka, hal tersebut merupakan kelain semata yang tidak berdasar. Ke–mutawatiran yang menjadi ciri khas ijma’ adalah sama dengan yang dimiliki al-qu’an yang notabeni terbukti secara realitas historis; jadi, tetap terbuka kemungkinan terjadinya ijma’. Realitas sedikitnya mujtahid pada masa awal islam (masa sahabat nabi) memungkinkan mereka mengetahui  masalah yang tengah diperbincangkan; jadi, tetatap terbuka pula kemungkinan terjadinya ijma’. Semangat para mujtahid untuk mengkaji dan memecahkan masalah hukum syara’ memungkinkan mereka memperoleh informasi yang memamadai tentang masalah hukum yang tengah diperbincangkan meskipun domisili mereka berjauhan secara geografis.
2.      Sekiranya kesepakatan tentang masalah hukum tersebut bertumpu pada dalil qod’iy, tentu maasalah hukum diketahui oleh banyak orang sehingga tidak perlu lagi ada ijma’. Akan tetapi, realitas menunjukkan masalah hukum itu tidak diketahui banyak orang; dan ini berarti kesepakatan tersebut tidak bertumpu pada dalil qod’iy.
Begitu juga, sekiranya iya bertumpu pada dalil zanniy,  tentu sangat sullit-bahkan mustahil-lahir kesepakatan darinya karena adanya perbedaan daya nalar dan analisis diantara para mujtahid itu
Argumen ii dibantah pula oleh kubu penerima (pro). Menurut mereka, masalah hukum syara’ merupakan masalah yang bertumpu pada dalil sehingga tidak mustahil mereka bersatu pendapat lantaran ada dalil qod’iy atau dalil zahir (zanniy).

B.     Kedudukan Ijma’ sebagai Hujjah
          jumhur ulama’ berpendapat, ijma’ merupakan hujjah yang bersifat qath’i (pasti). Artinya, ijma’ merupakan dasar penetapan hukum yang bersifat mengikat yang wajib di patuhi dan diamalkan. Itulah sebabnya, jumhur ulama’ menempatkan ijma’ sebagai sumber dan dalil hukum yang ketiga setelah al-qur’an dan sunnah. Menurut jumhur ulama’, dalil ijma’ sebagai hujjah yang pasti, di dasarkan atas alasan-alasan sebagai berikut.
a.       Al-quran surah an-nisa’ (4): 115:

  ومن يشا فق الرسول من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤ منين نوله ما تو لى و نصله جهنم وساء ت مصيرا                                                                                                                                      
Dan barang siapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenarn baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan kami masukkan ia kedalam jahannam, dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

          Adapun kasus-kasus hukum yang telah memperoleh landasan ijma’, antara lain:
1.      Perihal sifat suci-menyucikan yang tetap melekat pada air yang banyak, yang kejatuhan najis dan tidak berubah warna, rasa, dan bau dari air itu.
2.      Perihal sifat  suci menyucikan air sisa minuman binatang yang halal dagingnya.
3.      Perihal batalnya wudu’ lantaran keluar kotoran dari dhubur atau keluar air seni dari anak kelamin.
4.      Perihal najiznya air seni.
5.      Perihal awal waktu dhuhur,yakni sejak tergelincirnya matahari.
6.      Perihal awal waktu maghrib. Yakni sejak terbenamnya matahari.
7.      Perihal awal waktu subuh yakni sejak terbitnya fajar.
8.      Perihal hukum sunah salat traweh, salat dhuha, dan solat tahajjut.
9.      Perihal gugurnya kewajiban solat farduh bagi perempuan lantaran kondisi sedang menstruasi.
10.  Perihal gugurnya kewajiban salat jumat bagi perempuan.
11.  Perihal bilangan rakaat salat jumat, yakni 2 rakaat.
12.  Perihal hukum sannah mengadap kiblat ketika beradzan.
13.  Perihal tidak sah salat kecuali disertai niat.
14.  Perihal batalnya salat lantaran tertawa.
15.  Perihal batalnyasalat lantaran berkata kata.[2]


C.    PEMBAGIAN IJMA’ DARI SEGI PEMBENTUKANNYA

Di tinjau dari segi terbentuknya, ijma’ dapat di bagi 2 macam,
Yaitu: ijma’ sharih/nuthqi(ijma’ secara jelas/melalui penuturan ) dan ijma’ sukuti(diam dan tidak membantah pendapat yang ada).

Ijma’ sharih ialah adanya kesepakatan pendapat para mujtahid, di mana kesepakatan tersebut di nyatakan dalam bentuk pernyataan lisan atau perbuatan, mengenai hukum dari suatu msalah tertentu. Ijma’ dalam bentuk pertama ini dapat terjadi, dengan cara berkumpulnya seluruh ulama’ mujhtahid dalam suatu tempat, kemudian masing masing mereka menyatakan pendapat mengenai suatu masalah tertentu, di mana pendapat mereka  itu ternyata sama.cara lainnya, meskipun mereka tidak bertemu dalam suatu majelis, tetapi masing masing mereka mengeluarkan fatwa tentang masalah yang sama, dan isi fatwanya juga sama. Melalui kedua bentuk kesamaan pendapat ini sebenarnya telah terjadi ijma’ sharih.

Adapun ijma’ sukuti ialah adanya sebagian ulama yang menyatakan pendapat mereka mengenai suatu masalah tertentu dan pada waktu tertentu pula, sementara sebagian ulama lainnya, setelah mengetahui pendapat ulama tersebut, mengambil sikap diam dan tidak menyatakan penolokan atas pendapat tersebut.

Para ulama sepakat bahwa bentuk ijma’ yang pertama, yaitu ijma’ sharih sebagai ijma’ dan merupakan hujjah. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai ijma’ bentuk kedua (ijma’ sukuti).mazhab asy-Syafi’i, Isa bin Aban dan Malikiah berpendapat, ijma’ sukuti bukanlah ijma’ dan tidak dapat menjadi hujjah. Sementara mayoritas ulama Hanafiah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat,ijma’ sukuti merupakan ijma’ dan menjadi hujjah.

Dalam pada itu, untuk menerima ijma’ sukuti sebagai ijma’ yang menjadi hujjah, Hanafiah dan Malikiah mengumukakan lima syarat sebagai berikut.

a.       Diamnya para ulama itu tidak di iringi dengan tanda tanda setuju atau tidak setuju.
b.      Pendapat yang berkaitan dengan masalah yang menjadi objek ijma’ tersebar sedemikian rupa, sehingga di ketahui oleh semua ulama mujtahid.
c.       Terdapat waktu yang cukup bagi ulama yang diam itu untuk melakukan penelitian dan pembahasan terhadap maalah tersebut.
d.      Masalah yang menjadi objek ijma’ adalah masalah yang bersifat ijtihadiyah.
e.       Tidak terdapat halangan atau tekanan dan ancaman bag mereka yang diam untuk menyatakan pendapat mereka secara bebas.





D.    Ijma’ Ditinjau dari segi macam-macamnya
Sebagaimana telah disebutkan,menurut jumhur ulama, ijma’ , harus memenuhi unsur-unsur yang sangat berat, dimana seluruh ulama dari seluruh negara dan seluruh golongan menyepakati suatu masalah hukum tertentu. Dengan kata lain, ijma’ hanyasatu macam. Namun demikian, baikjuga di sebut, selain pendapat jumhur tersebut terdapat pandangan ulama lain tentang unsur-unsur ijma’, terutama dari segi cakupan ulama yang melakukan ijma’. Pandangan-pandangan dan pendapat tersebut adalah sebagai berikut.
a.       Ijma’Ahl Al-Madinah (kesepakatan masyarakat madinah)
Pendapat ini dikemukakan oleh imam Malik. Menurutya, ijma’ahl al-Madinah merupakan hujjah, yaitu ijma’ yang dilakukan oleh kalangan sahabat atau tabi’in yang berada di madinah. Apabila kesepakatan yang dilakukan setelah lewat masa dua generasi tersebut, maka ia tidak lagi disebut ijma’ yang menjadi hujjah. Akan tetapi, para ulama mazhzab maliki berbeda pendapat apa yang dimaksud dengan kehujjahan ijma’ ahl al-Madinah. Dalam hal ini, pendapat merka terbagi dua.
1.)    Yang dimaksud ialah, informasi hukum yang disampaikan masyarakat madinah lebih kuat dan akurat dibandingkan dengan informasi hukum yang diberikan oleh ulama luar madinah. Sebab, mereka paling dekat dengan kehidupan rasulullah, sehingga paling mengetahui apa yang diajarkan beliau.
2.)    Yang dimaksud ialah, ijma’ mengenai hal-hal yang berkaitan kebiasaan dan adat istiadat yang merata yang berkaitan dengan hukum tertentu, dimana tingkat keberlakuannya sangat populer dikalagan masyarakat madinah. Misalnya, mengenai kalimat-kalimat dan tata cara adzan dan iqamah, dan tentang jumlah takaran yang disebut sha’ (gantang) dan mudd (pon).
Dengan demikian, yang dimaksud ijma’ ahl al-madinah adalah kesepakatan dalam bidang hukum yang cara penetapannya terdiri atas dua cara:
(a)           Melalui cara periwayatan, dan
(b)           Melalui cara ijtihad.
b.      Ijma’ Ahl Haramain (kesepakatan masyarakat mekkah dan madinah)
Segain ulama ushul berpendapat, kesepakatan masyarakat dari kedua wilayah mekkah dan madinah merupakan hujjah. Pendapat ini berangkat dari keyakinan bahwa ijma’ terbentuk hanya pada masa sahabat, sementara mekkah dan madinah dalah dua wilayah yang banyak didiami para sahabat, maka kesepakatan yang lahir dari kedua wilayah tersebut tentu juga menjadi hujjah.
c.       Ijma’ Ahl Al-Mishrain (kesepakatan masyarakat dua kota (Basrah dan Kufah))
Sama dengan ijma’ Ahl Haramain, mereka yang berpendapat bahwa ijma’ Ahl Al-Mishrain juga merupakan hujjah, mengemukakan alasan bahwa kedua kota ini merupakan konsentrasi domisili para sahabat Rasulullah, sedangkan ijma’ hanya dapat terbentuk khusus pada masa sahabat saja. Akan tetapi, alasan terakhir ini dapat dibantah oleh pernyataan bahwa para sahabat tidak hanya bemukim di mekkah dan madinah, atau di basrah dan kufah saja, melainkan juga di wilayah-wilayah lainnya, seperti di irak, yaman, dan syam (syiria). Demikian juga pendapat yang menyatakan bahwa ijma’ secara khusus hanya terjadi pada masa sahabat, dapat dibantah dengan mengatakan, tidak cukup alasan untuk membatasi ijma’ hanya pada masa sahabat. Sebagaimana telah dikemukakan, ijma’ dapat terjadi kapan saja pada setiap masa, asalkan terpenuhi unsur-unsurnya.

E.     Sandaran ijma’
          Yang dimaksud sandaran ijma’ adalah dalil yang menjadi pijakan para mujtahid dalam menetapkan ijma’. Sandaran tersebut adalah:
a.       Dalil Qath’iy yaitu Al-Qur’an dan sunnah mutawatirah. Dalam hal ini jika terjadi ijma’, ia hanya menjadi pendukung dalil qath’iy tersebut;
b.      Dalil Zhanniy, yaitu sunnah ahad dan qiyas, sehingga dengan ijma’ dalil yang zanniy tersebut meningkat menjadi dalil qath’iy atau;
c.       Mashlahah mursalah, apabila mashlahah berubah, boleh meingkatkan ijma’ dan menetapkan hukum baru yang sejalan dengan mashlahah. Hal ini dibuktikan dengan fatwa fuqaha’ Madinah terhadap kebolehan tas’ir (penentuan harga oleh pemerintah) padahal di masa sahabat tas’ir tidak dibolehkan.[3]

F. Berlakunya Masa Ijma’
Permasalahan yang kerap dihadapi oleh ijma’ adalah ijma’ dihukumi masih berlaku jika masanya telah berlalu dan semua mujtahid yang ikut dalam ijma’ ini sudah meninggal. Untuk menjawab hal tersebut dapat dilihat pendapat para ulama sebagai berikut:
a. Imam Ahmad bin Hambal, Abu Bakar ibnu al-Faruq, dan sebagian kecil ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa berlalunya masa dan meninggalnya peserta ijma’ mengakibatkan ijma’ itu tidak berlaku lagi.Mereka beralasan bahwa pernah terjadi penyimpangan terhadap hukum yang telah ditetapkan oleh ijma’.Kasusnya adalah tentang “Ummul walad (sahaya perempuan) yang telah dihamili majikannya.Menurut ijma’ hukumnya disamakan dengan hamba sahaya biasa, sehingga ia dapat dijual dan tidak dapat merdeka dengan sendirinya jika majikannya mati”. Atas dasar ijma’ itu maka Umar bin Khattab memerdekakan ummul waladnya. Setelah Umar wafat, Ali berbeda pendapat dengan Umar.Menurutnya bahwa ummul walad berbeda dengan hamba sahaya biasa.Ia bisa merdeka dengan sendirinya jika majikannya telah mati.
b. Menurut jumhur ulama yang terdiri kebanyakan pengikut Syafi’iyah, abu Hanifah, ulama kalam Asy’ariyah, dan Mu’tazillah. Mereka berpendapat bahwa berlalunya masa dan meninggalnya semua ulama mujtahid bukan syarat tidak berlakunya ijma’.Artinya ijma’ masih tetap berlaku.Mereka beralasan, karena kehujahan ijma’ ini berdasar kepada al-Qur’an dan sunah Nabi.Kedua sumber tersebut tidak lapuk dengan berlalunya masa.Dan mereka pun beralasan bahwa hakikat ijma’ adalah kesepakatan.Kekuatan hukum terletak pada kesepakatan ini bukan pada meninggalnya peserta ijma’. Contoh kasus: “Seseorang menemui Abu Bakar untuk meminta keputusan hukum terhadap haknya untuk mendapatkan warisan harta dari cucunya yang meninggal. Kemudian Abu Bakar menyuruh nenek itu pulang untuk menanti jawabannya.Abu Bakar berusaha mencari jawabannya dalam al-Qur’an dan hadis ternyata tidak ditemukan.Kemudian Abu bakar bertanya kepada para sahabat.Tampillah sahabat bernama Mughirah ibnu Syu’bah dan Muhammad ibn Maslamah, keduanya mengaku mengetahui Nabi pernah memberikan hak bagi nenek sebanyak seperenam.Berdasarkan berita dua sahabat tersebut maka Abu Bakar menetapkan warisan untuk nenek tadi sebanyak seperenam.Apa yang ditetapkan Abu Bakar ternyata tidak satupun sahabat yang menyanggahnya. Maka jadilah keputusan abu Bakar itu sebagai ijma’ yang tetap berlaku sampai sekarang. Contoh lain adalah pengangkatan Abu Bakar sebagai seorang khalifah pertama menggantikan Nabi dilakukan secara kesepakatan (ijma’) di antara para sahabat yang diakui kebenarannya sampai sekarang.

G. Rukun Ijma’
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa yang menjadi rukun atau unsur ijma’ itu adalah:
1) Adanya mujtahit dalam jumlah yang banyak.
2) Adanya pendapat yang dikemukakakn oleh mujtahid, baik secara jelas maupun secara diam-diam.
3) Adanya kesepakatan atau kesamaan pendapat.

H. Syarat-syarat Mujtahit
               Seseorang akan mampu melakukan ijtihat bila telah terhimpun padanya syarat-syarat berikut:
1) Syarat kepribadian, syarat umum adalah dewasa dan sehat akalnya; dan syarat khususnya adalah beriman kepada Allah secara sempurna dan meyakini bahwa hukum yang akan dipahami dan digalinya adalah hukum Allah serta meyakini pula Al-Qur’an yang menjadi sumbernya adalah benar dan Alaah; demikian pula berkenan dengan Nabi.
2) Syarat kepahaman dan kemampuan:
     a) Kemampuan dalam bahasa Arab sebagai ilmu alat.
     b) Kemampuan dalam memahami Al-Qur’an dari segala seginya.
     c) Kemampuan dalam memahami Sunah Nabi dalam segala seginya.
     d) Pengetahuan tentang ijma’ dan pendapat ulama yang berkembang.
     e) Kemampuan dalam menggunakan qiyas.
     f) Kemampuan memahami tujuan Allah dalam menetapkan hukum.
     g) Pemahaman tentang ushul fiqh.
3) Syarat kesempurnaan yang ditambahkan sebagian ahli ushul fiqh:
     a) Pengetahuan tentang furu’ fiqh.
     b) Pengetahuan tentang ilmu manthiq.
     c) Pengetahuan tentang ushuluddin.
     d) pengetahuan tentang ilmu-ilmu kemasyarakatan.

I. Mengingkari Hasil Ijma’
               Seseorang disebut mengingkari hasil ijma’ bila ia mengetahui adanya ijma’ ulama yang menetapkan hukum atas suatu kasus, namun ia secara sabar berbuat yang berbeda mengenai kasus itu dengan apa yang telah ditetapkan oleh ijma’.
               Pengingkaran terhadap hasil ijma’ itu dapat disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
1. Ia secara prinsip tidak mengakui ijma’ sebagai salah satu dalil hukum yang mengikat karena memang tidak ada dalil sharih dengan dilalah yang qath’i tentang kehujahan ijma’ tersebut yang dapat diterima semua pihak.
2. Ia mengakui ijma’ sebagai hujah syari’ah secara prinsip, namun ia menolak menerima ijma’ tertentu karena menurut keyakinannya cara penulikan ijma’ itu tidak meyakinkan atau ia tidak yakin bahwa memang telah berlangsung ijma’ tentang suatu masalah.
3. Ia menerima ijma’ secara prinsip dan meyakini secara pasti bahwa ijma’ telah berlangsung, namun ia tetap tidak mengindahkannya.
               Bagaimana hukum orang yang mengingkari ijma’ dengan alasan tersebut?Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat bahwa mengingkari hukum yang sudah ditetapkan ijma’ adalah kafir. Ulama lain menolak mengkafirkan orang yang mengingkari ijma’. Mereka juga sepakat tentang tidak kafirnya orang yang mengingkari ijma’ yang zhanni.
               Para ulama yang mengatakan kafir orang yang mengingkari ijma’ yang qath’i berpendapat bahwa keingkaran akan hukum ijma’ mengandung arti mengingkari dalil qath’i.ini berarti mengingkari kebenaran risalah yang dibawa Nabi. Sikap demikian hukumnya kafir sebagaimana mengingkari Al-Qur’an dan sunah Nabi.
               Ulam yang tidak menkafirkan orang yang mengingkari ijma’ beralasan bahwa dalil tentang kekuatan hujah ijma’ berdasarkan kepada dalil yang tidak qath’i, tetapi hanya zhanni.Karenanya tidak menimbulkan hukum yang meyakinkan.Mengingkari hukum yang tidak meyakinkan, tidak sampai kepada kafir.Dengan demikian, kita tidak dapat menkafirkan orang yang memang secara prinsip tidak meyakini ke-qath’i-an hasil ijma’.
               Sebagian ulama merinci persoalan hukum atas orang yang mengingkari ijma’ itu dengan melihat alasan orang yang tidak mengamalkan hasil ijma’ tersebut.Jika sampai mengingkari hukum-hukum yang termasuk masalah pokok dalam agama seperti kewajiban shalat dan haramnya zina, maka hukumnya kafir.
               Pendapat yang tepat dalam hal ini adalah apa yang dikemukakan Muhammad Khudhari Bey. Ia mengatakan bahwa, menyatakan kafir orang yang mengingkari ijma’ tanpa melihat alasannya adalah tidak benar.Untuk itu ia mengutip pendapat Imam Haramain yang mengatakan bahwa ucapan yang berkembang di kalangan ulama yang mengkafirkan orang yang mengikuti ijma’ itu adalah batal secara pasti.Orang yang mengingkari prinsip ijma’ tidaklah kafir.Menghukum tentang kafirnya seseorang tidaklah gampang.Seseorang yang meyakini ijma’ sebagai salah satu hujah syari’iyah dan mengakui kebenaran orang-orang yang melakukan ijma’ serta kebenaran penukilannya, kemudian ia dengan sadar mengingkar apa-apa yang telah diputuskan secara ijma’, maka pengingkarannya itu berarti mendustakan kebenaran pembuat hukum (syar’i).orang yang mendustakan hukum syar’i memang kafir. Pendapat yang kuat dalam hal ini adalah bahwa seseorang yang mengingkari “cara menetapkan hukum syara’” tidak kafir.Tetapi seseorang yang mengakui sesuatu sebagai hukum syara’, namun ia dengan sadar mengingkarinya, berarti ia mengingkari syara’.Mengingkari sebagian dari hukum syara’, berarti mengingkari hukum syara’ secara umum.Ini berarti telah keluar dari Islam.

    
    
    
         








BAB III
PENUTUP
            Kesimpulan
            Ijma’ dari segi kebahasaan, kata ijma’ mengandung dua arti. Pertama,bermakna “ketetapan hati terhadap sesuatu”. Pengertian ijma’ dalam konteks makna ini ditemukan, antara lain, ucapan Nabi Nuh kepada kaumnya,dalam surah yunus(10): 71:

فعلى الله تو كلت فأجمعوا أمر كم وشر كا ء كم                                                               

Maka kepada allah lah aku bertawakkal, karena itu bulatkanlah keputusanmu dan(kumpulkanlah)sekutu sekutumu(untuk membinasakanku).
Ijma’ Ditinjau dari segi macam-macamnya:
1.      Ijma’ Ahl Al-Madinah (kesepakatan masyarakat madinah)
2.      Ijma’ Ahl Haramain (kesepakatan masyarakat mekkah dan madinah)
3.      Ijma’ Ahl Al-Mishrain (kesepakatan masyarakat dua kota (Basrah dan Kufah))
















                                                              
DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2014.

Rusydi Kholil ,Logika dan Ushul Fiqh,Devisi penerbitas LOGIS, Pamekasan 2016.

Dr. Asmawi, M.Ag. Pebandingan Ushul Fiqh Jakarta: Amzah, 2011.

Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H., M,A. Ilmu Ushul Fiqh 1 dan 2 Jakarta: Kencana 2010.

Imam Hanafi, S.PD.I, M.H.I. pengantar ushul fiqih & ilmu fiqih.









[1]Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah, 2014, hal 146
   Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H., M,A. (Ilmu Ushul Fiqh 1 dan 2) Jakarta: Kencana 2010, hal 183
Dr. Asmawi, M.Ag. (Pebandingan Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah, 2011, hal 84.


[2]Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah, 2014, hal 148
Dr. Asmawi, M.Ag. (Pebandingan Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah, 2011, hal 90
[3]Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah, 2014, hal 151
Dr. H. Abd. Rahman Dahlal, M.A. (Ushul Fiqh) Jakarta: Amzah, 2014, hal 153
Rusydi Kholil (Logika dan Ushul Fiqh) Devisi penerbitas LOGIS,Pamekasan 2016, hal 671







Tidak ada komentar:

Posting Komentar